Home › Opini

Dua Bara dalam Satu Tungku Ijazah Wapres, Penyadapan Presiden, dan Ujian Negara Hukum

Oleh : luska - Rabu, 04/11/2026 17:54 WIB


Dua Bara dalam Satu Tungku Ijazah Wapres, Penyadapan Presiden, dan Ujian Negara Hukum

Penulis: Antony Zeidra Abidin


Dalam sepekan, dua peristiwa besar mengguncang Republik. Keduanya menyentuh jantung kekuasaan: kursi Wakil Presiden dan keamanan komunikasi Presiden. Peristiwa pertama adalah putusan pengadilan soal ijazah Gibran. Peristiwa kedua adalah terbongkarnya penyadapan terhadap

Presiden Prabowo.Publik wajar bertanya: apakah keduanya berkaitan? Pertanyaan itu sah. Tetapi jawabannya harus dicari dengan metode, bukan dengan prasangka.


Bara Pertama: Kursi Wakil Presiden


Pada 6 Oktober 2026, MK menolak gugatan sengketa. Namun dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah luar negeri setingkat

SMA.


Tiga pekan kemudian, 30 Oktober, MA mengabulkan kasasi Subhan Palal. Lewat putusan Nomor 742 K/TUN/2026, suket penyetaraan

ijazah SMA Gibran dinyatakan tidak sah.

Namun ada satu celah. Hingga 2 November, MA menyatakan belum menerima salinan resmi putusan tersebut. Tanpa salinan lengkap, setiap tafsir masih menggantung.

Bola kini di Senayan. DPR masih reses. Gerindra akan menentukan sikap dalam rapat fraksi saat masa sidang dibuka, 10 November. Demokrat menahan diri dan menunggu 14 hari sejak putusan MA.


Sementara PKS mulai menjajaki sikap fraksi lain, dan seorang anggota Fraksi PKB terang-terangan mendesak pemakzulan. Jalan konstitusionalnya panjang dan terjal. DPR harus menyatakan

pendapat dengan dukungan dua pertiga anggota yang hadir. MK lalu memeriksa. Terakhir, MPR memutus dengan ambang yang sama beratnya.

Artinya, hukum membuka pintu, tetapi politik yang menentukan apakah pintu itu dilewati. Sejumlah pakar menilai mayoritas fraksi masih menunggu isyarat Istana.


Bara Kedua: Telepon Presiden Disadap


Selasa malam, 3 November, Bareskrim mengumumkan tiga tersangka. Mereka adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo,

Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Listyo Sigit kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan. Ironinya tajam:

orang yang bekerja paling dekat dengan Presiden justru diduga menyadapnya.

Yang disadap bukan hanya Presiden. Sasarannya juga pejabat negara, tokoh politik, media, ormas, LSM, hingga pengusaha.

Penyadapan diduga berlangsung sepanjang 2025–2026. Caranya, nomor-nomor itu dimasukkan ke sistem penyadapan resmi Polri (LIMS) tanpa verifikasi yang diwajibkan.

Ketiganya dijerat pasal berlapis dengan ancaman hingga sepuluh tahun penjara, dan kini ditahan di Rutan Mabes Polri. Namun peran dan motif mereka masih didalami penyidik.

Mahfud MD menyebutnya kejahatan paling buruk dalam sejarah Polri. Pakar pidana Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, bahkan menilai perbuatan itu bisa dikualifikasi sebagai makar.


Korelasi Bukan Kausalitas


Di sinilah kehati-hatian ilmiah diperlukan. Dua peristiwa yang terjadi bersamaan belum tentu saling menyebabkan. Dalam ilmu sosial, itu

disebut korelasi temporal, bukan kausalitas.

Ada media yang mempertanyakan penangkapan yang bertepatan dengan kehadiran Jokowi di Jakarta untuk bersaksi di sidang tuduhan ijazah palsu. Tetapi itu baru bingkai pemberitaan, bukan

temuan penyidik. Metode yang tepat adalah process tracing: menelusuri rantai bukti satu per satu. Publik perlu menunggu empat jawaban.

Siapa yang memerintahkan penyadapan? Sejak kapan dan atas siapa saja? Untuk apa hasilnya dipakai? Dan kepada siapa hasil itu mengalir?


Tanpa empat jawaban itu, mengaitkan penyadapan dengan pemakzulan Gibran tetap spekulasi. Spekulasi di tengah suhu politik tinggi bisa menjadi bensin.

Bahaya yang Sebenarnya Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt, dalam How Democracies Die,

mengingatkan bahwa demokrasi jarang runtuh lewat kudeta. Ia lebih sering terkikis ketika hukum dan aparat dijadikan senjata dalam pertarungan elite.


Mereka menyebutnya constitutional hardball: aturan dipatuhi secara formal, tetapi rohnya dilanggar demi menjatuhkan lawan.

Pemakzulan itu sendiri bukan ancaman. Ia mekanisme konstitusional yang sah. Ancaman muncul jika prosesnya dibajak, baik untuk

menjatuhkan maupun untuk melindungi.

Begitu pula penyadapan. Jika terbukti bermotif politik, ini skandal terbesar sejak Reformasi. Alat negara untuk memburu penjahat dipakai untuk mengintip pemimpinnya sendiri.


Ujian bagi Negara Hukum


Dua bara ini kini berada dalam satu tungku. Jika dibiarkan tanpa kejelasan, apinya bisa meluas ke jalanan dan media sosial.

Kuncinya ada dua. Pertama, MA segera

menerbitkan salinan putusan lengkap agar DPR bekerja di atas dasar yang pasti.

Kedua, Bareskrim membuka hasil penyidikan secara transparan dan cepat. Publik berhak tahu motif dan aktornya, bukan sekadar nama

tersangka.


Bangsa ini menargetkan Indonesia Emas 2045. Target itu mustahil tanpa satu syarat dasar: hukum yang tegak, bukan hukum yang ditunggangi. Hari-hari ke depan akan menjadi ujian. Apakah krisis ini diselesaikan lewat lembaga, atau lewat siapa yang paling kuat berteriak?


Jakarta, 4 November 2026

Artikel Lainnya