Jakarta, INDONEWS.ID - Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan kendaraan distribusi makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak termasuk komponen biaya operasional maksimal Rp3.000 per penerima manfaat per hari. Artinya, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib menyediakan kendaraan sendiri sejak awal beroperasi.
BGN menyebut kebijakan ini bukan aturan baru, melainkan pengembalian ke ketentuan awal program.
"Dihapusnya biaya kendaraan dari pagu operasional Rp3.000 rupiah per hari per penerima manfaat bukan hal baru," kata Juru Bicara BGN Tysa Novenny di Jakarta, Sabtu (7/11/2026), seperti dikutip dari ANTARA.
Menurut Tysa, Keputusan Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Nomor 2 Tahun 2024 dan Nomor 1 Tahun 2025 tidak memasukkan kendaraan dalam komponen biaya operasional. Ketentuan itu sempat berubah lewat Keputusan Kepala BGN Nomor 63 Tahun 2025 yang memasukkan biaya sewa kendaraan.
Setelah dikaji ulang, BGN memutuskan kendaraan diperlakukan sama seperti gedung SPPG, peralatan memasak, dan peralatan makan, yakni perlengkapan yang wajib dipenuhi pengelola.
"Setelah kami kaji lebih dalam lagi, sebaiknya memang kendaraan tidak dimasukkan ke dalam biaya operasional karena alat untuk pengantaran makanan itu wajib dipenuhi SPPG sejak mulai beroperasi," ujar Tysa.*
(Rikard Djegadut)