Nasional

Hari Ini, Sidang EKTP akan Hadirkan Anas Urbaningrum dan Setyo Novanto

Oleh : indonews - Kamis, 06/04/2017 08:45 WIB

Sidang e-KTP.(Ist)
Jakarta, INDONEWS.ID - Sidang korupsi pengadaan e-KTP akan kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, hari ini Kamis (6/4/2017). Dalam sidang ini Pengadilan Tipikor mengagendakan pemeriksaan sebelas saksi. Sebelas saksi tersebut yaitu Anas Urbaningrum, Setya Novanto, Achmad Fauzi, Dudy Susanto, Ade Komarudin, Anang Sugiana Sudiharjo, Suciati, Markus Nari, Evi Andi Noor Alam, Johares Richard Tanjaya, dan Yimmy Iskandar Tedjasusila. Seperti diketahui, pada sidang e-KTP Senin lalu, 8 saksi dihadirkan di persidangan. Mereka adalah Muhammad Nazaruddin, Khatibul Umam Wiranu, Mohammad Jafar Hafsah, Yosep Sumartono, Dian Hasanah, Eva Ompita Soraya, Munawar Ahmad, dan Melchias Markus Mekeng. Di persidangan tersebut, Nazaruddin membeberkan peran Anas sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat saat itu dalam proyek e-KTP. Sidang kelima pun menyebut nama Ketua DPR Setya Novanto. Dalam dakwaan, Anas diduga menerima US$ 5,5 juta. Setya Novanto pun diduga menjadi pengatur dari proyek e-KTP lantaran ia menjadi Ketua Fraksi Partai Golkar saat proyek bergulir. Sedangkan, Ade Komarudin dalam dakwaan disebut menerima US$ 100 ribu.(Lka)
TAGS :

Artikel Terkait