Nasional

Terkait Kasus Setnov, KPK Akan Periksa 7 Orang Saksi

Oleh : hendro - Rabu, 23/08/2017 14:30 WIB

Ilustrasi gedung KPK (ist)

Jakarta, INDONEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan akan memeriksa tujuh orang saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (e-KTP).

Menurut Juru bicara KPK, Febri Diansyah, ketujuh orang tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto (SN). “Tujuh orang itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto (SN),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (23/8/2017).

ketujuh saksi yang diperiksa itu, yakni mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman yang juga terdakwa terkait perkara e-KTP, mantan Plt Sekretaris Ditjen Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Malyono Mawar, dan mantan Deputi Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Iman Bastari. Kemudian, anggota Dewan Pengawas Pengawas BPJS Kesehatan Wahyuddin Bagenda, Direktur Produksi Perum Percetakan Negara RI Yuniarto, Komisaris PT Softorb Technology Indonesia Mudji Rachmat Kurniawan, dan karyawan swasta Fanny Inkiriwang.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional tahun 2011-2012 pada Kemendagri. Selain itu, Setnov juga disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (hdr)

TAGS :

Artikel Terkait