Jakarta, INDONEWS.ID – Terkait penangkapan mobil mewah yang dilakukan petugas kepolisian, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengucapkan terima kasih atas tindakan Polri yang menjaring mobil Porsche dalam razia pajak kendaraan bermotor.
“Mobil tersebut tidak disita penyidik. Kami berterimakasih pada Polri jika menemukan mobil yang masuk dalam daftar blokir,” ujar Febri di gedung KPK, Jumat (25/8/2017).
Sebab menurut Febri, pemblokirian terhadap mobil tersebut dilakukan karena terkait dengan perkara Alat Kesehatan dengan terdakwa Ratu Atut Chosiyah. Pihak KPK sendiri telah mengirimkan permintaan blokir ke Korlantas Polri.
Lebih jauh Febri menjelaskan, penyitaan dan pemblokiran berbeda. Dalam penyitaan, penguasaan benda berada pada penegak hukum, sedangkan pada pemblokiran lebih ditujukan pada pencegahan agar aset tidak dipindahkan kepemilikannya. Hal ini terkait juga dengan kebutuhan hukum penggantian kerugian negara setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
“Dalam kondisi tertentu ketika ada mobil yang diblokir, secara fisik mobil belum ditemukan namun KPK sudah mengetahui ada bukti kepemilikan mobil tersebut, sehingga KPK mengirimkan permintaan blokir ke Korlantas Polri,” kata Febri.
Febri menambahkan, dalam pemblokiran sifatnya administrasi antara KPK yang minta bantuan Polri dan yang menjadi objek dalam pemblokiran adalah surat kepemilikan agar tidak bisa dipindahkan kepemilikannya atau dijual dan lainnya selama masa blokir.
Untuk diketahui, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Pol Halim Pagarra bercerita sempat menilang mobil mewah tipe sport bermerek Porsche. Setelah diperiksa, diketahui mobil itu merupakan blokiran dari KPK. Mobil itu pun ditilang anggotanya karena pengendara tak bisa menunjukan surat-surat kendaraan. Setelah dicek polisi, nomor kendaraan mobil itu tak teregistrasi. “STNK ada tapi tidak sesuai dengan TNKB dan itu blokiran KPK,” ujar Halim, Jumat (25/8/2017).
Halim menerangkan, pelat nomor mobil ini sebenarnya telah diblokir atas permintaan KPK. Namun, pihaknya belum mengetahui penyebab pemblokiran tersebut. “Oleh karena itu, kita serahkan ke Krimsus untuk ditindak,” ujar Halim. (hdr)