Nasional

Komnas HAM: Penyebar Hoax Melanggar Hak Konstitusinal Warga Negara

Oleh : hendro - Selasa, 29/08/2017 10:46 WIB

ilustrasi kantor Komnas HAM (ist)

 Jakarta, INDONEWS.ID- Komnas HAM menilai tindakan sindikat penyebar informasi bohong atau "hoax" seperti Saracen merupakan pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara. Utamanya, hak publik untuk memperoleh informasi yang benar. Demikian diungkapkan Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution.

Maneger menegaskan, kegiatan memproduksi, menyebarkan atau membuat dapat diaksesnya konten maupun informasi yang tidak benar kepada masyarakat oleh siapapun dan dengan tujuan apapun juga harus diusut tuntas.

"Perbuatan tersangka penebar informasi "hoax" di samping sebagai tindakan pelanggaran pidana, juga pelanggaran HAM," kata Meneger dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa (29/8/2017).

Untuk itu, Maneger merekomendasikan kepada pemerintah, khususnya Kepolisian untuk mengusut dengan profesional, mandiri, dan tuntas aksi perundungan atau bullying, ujaran kebencian, serta permusuhan atas dasar suku, agama, ras atau antargolongan oleh siapapun dan dengan motif apapun.

Selain itu, Maneger juga meminta kepada Kepolisian untuk menusut aktivitas "buzzer" lain seperti kelompok Saracen di media sosial.

"Dengan ditangkapnya tiga tersangka kelompok Saracen, Komnas HAM meminta kepada aparat kepolisian negara untuk mengusut tuntas seluruh jaringannya, termasuk para penyandang dananya. Para pelaku dan penyandang dana diberikan hukuman yang berat untuk memberikan efek jera kepada mereka," ujarnya.(hdr)

Artikel Terkait