Jakarta, INDONEWS.ID- Terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah dua kali memeriksa Direktur Penyidikan (Dirdik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Brigjen Aris Budiman.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, dalam pemeriksaan sebelumnya Aris menyatakan tindakannya tidak bermaksud untuk menggembosi KPK dari dalam.
"Yang terpenting, Pak Aris Budiman menyampaikan, dia tidak pernah menggembosi KPK, tidak ada," ujar Argo, Jakarta, Senin (4/9/2017).
Sebab, kata Argo, yang dilakukan Aris bertujuan memperbaiki lembaga antirasuah tersebut. Ia juga menegaskan, hubungan KPK-Polri tetap berjalan baik meski Aris dan Novel tengah berperkara.
"KPK berdiri pun polisi ada di situ. Yang terpenting kepengen itu supaya di KPK bagus dan tidak ada kejadian apa-apa. Pokoknya bagus saja," ucap Argo.
Karena itu, Aris memilih untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan Novel atas e-mail atau surat elektronik yang ia kirimkan dengan tembusan sejumlah pegawai KPK. Aris merasa, Novel telah mencemarkan nama baiknya melalui e-mail tersebut.(hdr)