Nasional

Buntut Dicabutnya Permenhub No 26/2017 Soal Taksi Online, DPR Minta Menhub Lakukan Kajian Komprehensif

Oleh : hendro - Kamis, 07/09/2017 12:51 WIB

ilustrasi gedung DPR/MPR (ist)

Jakarta, INDONEWS.ID- Dewan Perwakilan Rakyat menyayangkan pencabutan Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek oleh Mahkmamah Agung (MA).

Menurut Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Farry Djemi Francis, walau peraturan tersebut masih terus berlaku sampai bulan November mendatang, namun, akan terjadi kefakuman hukum nantinya.

“Sangat disayangkan, peraturan yang sudah dibuat kajian, sudah lama disosialisasikan dan sudah melalui uji publik dengan melibatkan semua komponen termasuk dari aparat hukum tapi kemudian dicabut oleh MA," ujar Francis di Jakarta, Kamis (7/9/2017).

Karena itu, Francis meminta Menteri Perhubungan untuk melakukan suatu kajian yang betul-betul komprehensif. Sehingga tidak akan lagi terjadi benturan-benturan seperti yang dua tahun terakhir ini.

Seperti diketahui Sebelumnya MA yang diketuai oleh Majelis Hakim Supandi mencabut 14 pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Permenhub tersebut dikenal dengan Permenhub Taksi Online karena mengatur tentang angkutan umum berbasis online tersebut. (hdr)

Artikel Terkait