Nasional

KOMPAK Indonesia Desak KPK Tangkap dan Usut Tuntas Korupsi Berjamaah DPRD Sumut Tahun 2009 sampai 2014

Oleh : Mancik - Rabu, 11/10/2023 16:41 WIB

Aksi demonstrasi di Kantor KPK RI, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan.(Foto:KOMPAK Indonesia)

INDONEWS.ID - Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI agar menangkap dan mengusut tuntas skandal korupsi berjamaah DPRD Provinsi Sumatera Utara tahun 2009-2014.

“Kami mendesak KPK agar menangkap dan mengusut tuntas skandal korupsi DPRD Sumut yang telah ditetapkan status tersangkanya oleh KPK sebanyak 64 orang dari 100 orang mantan Anggota DPRD Sumatera Utara Periode 2009-2014,” jelas Guntur Koordinator Umum KOMPAK Indonesia, Rabu (11/10/2023) siang saat menggelar aksi demonstrasi di Kantor KPK RI, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Guntur menjelaskan, KPK belum menetapkan atau mengusut keterlibatan dari 38 orang lainnya dari jumlah anggota DPRD Provinsi Sumut 100 orang periode 2009-2014.

Bahkan, kata dia, Anggota DPRD Periode 2009-2014 tersebut diduga menerima suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubenur Provinsi Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho terkait fungsi dan kewenangan mereka sebagai anggota dewan di periode tersebut.

“Kasus ini ditangani oleh KPK namun hingga sejauh ini belum jelas penyelesaiannya. Kami melihat terjadi tebang pilih atau ada pihak yang seolah-olah dilindungi KPK, padahal mereka juga diduga ikut kecipratan uang haram tersebut,” tegas Guntur.

Guntur mengungkapkan, berdasarkan advokasi dan investigasi pihaknnya serta keterangan dari sumber-sumber terpercaya sebagai korban dalam kasus dimaksud diduga kuat bahwa uang yang diterima 14 tersangka dari mantan Gubenur Sumut berinisial GPN terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban pemprov Sumatera Utara.

Lambatnya penyelesaian kasus ini, kata Gundur, KOMPAK Indonesia, pertama, mendesak Ketua KPK RI dan sejumlah Pimpinan KPK RI agar menangkap dan mengusut tuntas kasus korupsi DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014.

Kedua, lanjut Guntur, mendesak Ketua KPK RI dan Pimpinan KPK RI agar transparan dan professional dalam mengusut dan menetapkan tersangka baru atau sejumlah mantan anggota DPRD Provinsi Sumut Periode 2009-2014 yang diduga terlibat dalam kasus korupsi tersebut.

Ketiga, kata Guntur, menghimbau kepada seluruh masyarakat Sumatera Utara agar mengawal secara ketat terkait dugaan kasus korupsi DPRD Provinsi Sumut Periode 2009-2014 karena kasus korupsi tersebut merugikan public secara luas.*

TAGS : DPRD Sumut

Artikel Terkait