Daerah

Rencana Penerapan Perda No 5/2014 Masih Dikomunikasikan Jajaran Terkait

Oleh : hendro - Jum'at, 08/09/2017 15:39 WIB


Ilustrasi parkir mobil (ist)

Jakarta, INDONEWS.ID – Rencana penerapan peraturan pemilik kendaraan bermotor harus mempunyai garasi seperti masih terus dikomunikasikan oleh jajaran terkait.

Wakil Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan, peraturan pemilik kendaraan bermotor harus mempunyai garasi merupakan suatu ketentuan yang dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda). 

Menurut Sigit, tiap perda harus diturunkan dalam bentuk petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dengan bentuk peraturan gubernur.

“Terkait aturan garasi ini, kita masih komunikasikan dengan pihak terkait. Karena untuk STNK, wewenangnya ada di kepolisian. Sedangkan, mereka juga belum menyaratkan surat keterangan kepemilikan garasi itu. Akan kita komunikasikan," ujar Sigit di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (8/9/2017). 

Selain itu, dalam sosialisasi peraturan pemilik kendaraan bermotor harus mempunyai garasi juga diterapkan penindakan apabila melanggar. Namun, penindakannya, sambung Sigit, baru sebatas penderekan apabila kendaraan tersebut diparkir di pinggir jalan. 

"Tapi, tentunya dalam penindakan ini kita harus lihat situasi dan kondisi yang ada. Setiap penindakan selain oleh dishub kita juga libatkan polisi dan lurah," katanya. 

Penindakan tersebut tidak melulu karena memarkir kendaraan bermotor di pinggir jalan. Tapi, juga karena hal tersebut berkontribusi terhadap kemacetan lalu lintas. 

"Kalau dia parkir di sembarang tempat, tapi di tanah lapang ya buat apa kita pindahkan. Pendekatan kita bagaimana penegakan hukum kita bisa efektif," ujarnya. 

Untuk diketahui, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 140 ayat 1 hingga 5 mengatur bahwa setiap orang atau badan usaha pemiik kendaraan bermotor harus memiliki garasi. Selain itu, kendaraan bermotor tidak dilarang menyimpan kendaraannya di ruang milik jalan.(hdr)

TAGS : Perda

Artikel Lainnya