Nasional

Lanjutan Sidang EKTP, JPU Hadirkan 8 Saksi

Oleh : indonews - Senin, 10/04/2017 11:05 WIB

Sidang e-KTP.(Indonews.id/Luska)
Jakarta, INDONEWS.ID - Pengadilan Tindak PIdana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang lanjutan kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), Senin (10/4/2017). Agenda sidang hari ini masih berkisar pemeriksaan 8 saksi dari kalangan pemerintah dan pihak swasta. yang dihadirkan pihak Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adapun kedelapan orang yang akan bersaksi, yakni Direktur Keuangan Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan, Sambas Maulana, Presiden Direktur PT Avidisc Crestec Interindo, Wirawan Tanzil. Kemudian, Business Development Manager PT Hewlett Packard Indonesia, Berman Jandry S Hutasoit, Wiraswasta home industry jasa electroplating, Dedi Prijono, dan PNS pada pusat komunikasi Kementerian Luar Negeri, Kristian Ibrahim Moekmin. Selanjutnya adalah Asisten Chief Engineer Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Meidy Layooari, Direktur Penanganan Permasalahan Hukum LKPP, Setiya Budi Arijanta, Direktur Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, F.X. Garmaya Sabarling. Diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan dua terdakwa, yakni eks pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto. Selain itu, KPK juga telah menetapkan dua tersangka baru, yakni Andi Agustinus alias Andi Narogong serta mantan anggota Komisi II DPR Fraksi Hanura Miryam S. Haryani. (Lka)
TAGS :

Artikel Terkait