INDONEWS.ID

  • Kamis, 16/11/2017 15:11 WIB
  • Novanto Menghilang, ICW Segera Bentuk Posko Tim Gabungan Pencari Papa

  • Oleh :
    • very
Novanto Menghilang, ICW Segera Bentuk Posko Tim Gabungan Pencari Papa
Ketua DPR RI Setya Novanto. (Foto: Ant)

Jakarta, INDONEWS.ID - Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi kediaman Ketua DPR RI Setya Novanto (SN), di Jakarta Selatan, Rabu (15/11/2017) malam. Kedatangan itu diduga kuat terkait upaya pemanggilan paksa terhadap SN sebagai tersangka dugaan korupsi E- KTP.

Hal tersebut  dilakukan setelah SN sudah tiga kali mangkir dari panggilan KPK sebagai saksi dan mangkir pada panggilan pertama sebagai tersangka pada Rabu (15/11) lalu.

Baca juga : ICW Desak KPK Usut Jejak Nurdin Abdullah di Proyek-proyek Lain

Namun hingga dini hari menjelang pagi, para penyidik KPK tak kunjung mendapati dan membawa SN dari kediamannya.

Merespon hal tersebut, terutama terkait menghilangnya Setya Novanto, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi akan membuka posko yang disebut Posko Tim Gabungan Pencari Papa (TGPP).

Baca juga : ICW Minta KPK Telusuri Keterlibatan Pihak Lain Pada Kasus Korupsi Gubernur Sulsel

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter mengatakan, pihaknya segera mengeluarkan pernyataan pers menyikapi kasus Setya Novanto tersebut. ICW juga mendesak KPK untuk segera menetapkan Novanto masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK meminta Ketua DPR Setya Novanto, tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi KTP Elektronik, agar menyerahkan diri.

Baca juga : KPK DinilaiEnggan Panggil Saksi Kasus Bansos, Terutama Politikus

"Secara persuasif kami himbau SN (Setya Novanto) dapat menyerahkan diri," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (16/11/2017).

Febri mengatakan, KPK belum memutuskan mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Setya Novanto dan masih meminta Ketua DPR itu memiliki kemauan baik untuk mengkuti proses hukum.

Penyidik KPK mendatangi rumah Setnov di Jalan Wijaya XIII Melawai Kebayoran Baru sejak Rabu (15/11) malam.

"KPK mendatangi rumah SN karena sejumlah panggilan sudah dilakukan sebelumnya namun yang bersangkutan tidak menghadiri," ungkap Febri.

KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) kedua dalam kasus e-KTP pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka Setya Novanto.

Penerbitan sprindik itu dilakukan KPK setelah mempelajari dengan seksama putusan praperadilan yang diputus pada 29 September 2017 yang membatalkan sprindik untuk Setya Novanto pada 17 Juli 2017 lalu. 

Untuk itu KPK pada 5 Oktober 2017 melakukan penyelidikan baru untuk pengembangan perkara e-KTP dan telah meminta keterangan sejumlah pihak serta mengumpulkan bukti-bukti yang relevan.

Proses penyelidikan tersebut telah disampaikan permintaan keterangan terhadap Novanto sebanyak dua kali pada 13 dan 18 Oktober 2017 namun yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan ada pelaksanaan tugas kedinasan. 

Setelah proses penyelidikan terdapat bukti permulaan yang cukup kemudian pimpinan KPK bersama tim penyelidik, penyidik dan penuntut umum melakukan gelar perkara pada akhir Oktober 2017.

KPK lalu memanggil Novanto sebagai tersangka pada Rabu (15/11). Namun pengacara Novanto, Fredrich Yunadi mengatakan ketua umum Partai Golkar itu tidak akan hadir memenuhi panggilan KPK dengan sejumlah alasan. (Very)

 

Artikel Terkait
ICW Desak KPK Usut Jejak Nurdin Abdullah di Proyek-proyek Lain
ICW Minta KPK Telusuri Keterlibatan Pihak Lain Pada Kasus Korupsi Gubernur Sulsel
KPK DinilaiEnggan Panggil Saksi Kasus Bansos, Terutama Politikus
Artikel Terkini
Siapkan Penyusunan Peraturan Pembangunan Ekonomi Jangka Panjang, Delegasi Baleg DPR RI Berdiskusi dengan Pemerintah Kenya
Bakti Sosial dan Buka Puasa Bersama Alumni AAU 93 di HUT TNI AU ke-78
Satgas BLBI Tagih dan Sita Aset Pribadi Tanpa Putusan Hukum
Gelar Rapat Koordinasi Nasional, Pemerintah Lanjutkan Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan
Pj Bupati Maybrat Diterima Asisten Deputi Bidang Pengembangan Kapasitas SDM Usaha Mikro
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas