INDONEWS.ID

  • Selasa, 12/12/2017 16:55 WIB
  • Penggeledahan Rumah DPO Yon Fredy, Istrinya Bilang Berobat di Cina

  • Oleh :
    • budisanten
Penggeledahan Rumah DPO Yon Fredy, Istrinya Bilang Berobat di Cina
Christine, istri DPO Yon Fredy ketika diinterograsi petugas gabungan dari polisi dan jaksa. (foto : Radar Kepri)

Tanjungpinang, INDONEWS.ID - Tim gabungan dipimpin Direskrimum Polda Kepri, Kombes Arif dan Kasipidum Kajari Tanjungpinang, Supardi SH di rumah terpidana penggelapan Yon Fredy alias Anton berlangsung nihil.

Saat penggeledahan pada rumah Anton di Batam yang sudah divonis 1 tahun penjara oleh Mahkamah Agung hanya bertemu dengan Christine, istrinya (45 tahun).

Setelah tidak memenuhi surat panggilan eksekusi Kejari Tanjungpinang, Provinsi Kepri, Anton kemudian dinyatakan sebagai buron alias DPO (Daftar Pencarian Orang).

Baca juga : Perizinan Lengkap, Aktivitas Pembangunan PT Gandasari Didukung Seluruh Elemen Masyarakat Bojonegara

 Di rumah yang digeledah tersebut dicurigai menjadi tempat persembunyian terpidana Yon Fredy.

Christine menyampaikan bahwa suaminya saat ini berada di Cina untuk keperluan berobat. "Dia sakit di bagian tenggorokan dan suaranya hilang. Sempat berobat ke Malaysia namun tidak sembuh," ujar Christine seperti disampaikan Kasi Pidum Supardi SH.

Baca juga : Serah Terima Kapal Patroli Dirpolairud Polda Banten Produksi Gandasari Shipyard

Bahkan Christine menyampaikan sekembalinya dari berobat di Cina nanti akan kembali ke Kepri dan siap menjalani eksekusi.

"Begitu yang dijanjikan istri terpidana Yon Fredy. Tapi kami tidak begitu saja percaya. Kami akan awasi dan ikuti terus sampai terpidana datang untuk menjalani eksekusi hukuman 1 tahun," ujar Supardi SH.

Baca juga : Buronan Anton Serahkan Diri, 3 Sekawan PT Lobindo Meringkuk di Hotel Prodeo

Pihaknya juga akan melakukan pengecekan di imigrasi, apakah Yon Fredy ke Cina sebelum atau setelah dinyatakan buron oleh Kejaksaan Tanjungpinang. 

Informasi dari Supardi SH, jaksa selaku pelaksana eksekusi yang memimpin atas putusan Mahkamah Agung RI telah menggeledah 3 rumah di kota Batam. Penggeledahan dilakukan selama 2 hari Jumat - Sabtu (8-9/12). ”Tapi kami belum menemukan terpidana Yon Fredy," kata Kasi Pidum.

Meskipun belum berhasil menemukan Anton, tim Kejaksaan dan Polda Kepri masih terus mencari kebeberapa tempat, termasuk di Tanjungpinang, Bintan dan Tanjungbalai Karimun.

Anton di vonis selama 1 tahun penjara karena terbukti melakukan penggelapan aset bauksit hasil tambang milik PT Gandasari. (BS)

Artikel Terkait
Perizinan Lengkap, Aktivitas Pembangunan PT Gandasari Didukung Seluruh Elemen Masyarakat Bojonegara
Serah Terima Kapal Patroli Dirpolairud Polda Banten Produksi Gandasari Shipyard
Buronan Anton Serahkan Diri, 3 Sekawan PT Lobindo Meringkuk di Hotel Prodeo
Artikel Terkini
Mendagri Resmi Lantik 5 Penjabat Gubernur, Ada Alumni SMAN 3 Teladan Jakarta
Mendagri Resmi Lantik 5 Penjabat Gubernur
Kak Wulan Bikin Petani Mawar Nganjuk Punya Harapan Baru
PNM Peduli, Gerak Cepat Bantu Bencana Banjir Bandang dan Lahar Dingin Sumatera Barat
Satgas Pamtas Sektor Timur Yonif 742/SWY Laksanakan Patroli di Perbatasan darat RI-RDTL
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas