Anies Batalkan HGB Reklamasi Pulau C, D dan G
Reporter: luska
Redaktur: very
Jakarta, INDONEWS.ID - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan setelah dikaji lebih dalam ternyata proses perizinan reklamasi terutama yang berkaitan dengan hak guna bangunan (HGB) pulau C, D , dan G terdapat kejanggalan.
"Ini Perda-nya belum ada, tapi sudah keluar HGB, ini urutannya nggak betul," tegas Anies di Jakarta, Selasa (9/1/2018).
Mendapati kejanggalan tersebut, Pemprov DKI langsung mengirimkan surat pembatalan HGB ketiga bangunan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Jadi kami sudah banyak melakukan kajian, memang saya nggak banyak bicara, kami hanya menyusun kebijakan dan langkah, semuanya memiliki konstruksi hukum yang solid, semua pertimbangan legal dan itu ada di setiap langkah kita," pungkas Anies. (Lka)