Jakarta, INDONEWS.ID - PT Indobuildco menegaskan klaim bahwa tanah kawasan Hotel Sultan bukan berada di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL), melainkan tanah negara yang sah diberikan melalui Hak Guna Bangunan (HGB).
Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menerangkan sejak 1972 kliennya memperoleh HGB seluas 155.400 meter persegi di kawasan Gelora, Jakarta Pusat berdasarkan keputusan resmi pemerintah.
Menurut eks Ketua MK itu, tanah tersebut diberikan untuk pembangunan hotel internasional dan seluruh kewajiban pembayaran kompensasi kepada Pemprov DKI Jakarta telah dilunasi.
"Sejak awal jelas bahwa lahan Hotel Sultan berdiri di atas tanah negara. Maka, perpanjangan dan pembaruan haknya pun harus tetap atas dasar status yang sama, bukan HPL," kata Hamdan, Senin (20/10).
Hamdan pun menyinggung keterangan saksi ahli agraria M. Noor Marzuki, mantan Sekjen sekaligus mantan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN yang menyebut HGB Nomor 26 dan 27 Gelora berdiri di atas Tanah Negara bebas, sesuai dokumen hukum yang ada sejak awal.
Hamdan menyebut jika dari awal diberikan di atas tanah negara, maka perpanjangan tetap berlaku di atas tanah negara, bukan HPL.
Lebih lanjut, Hamdan menambahkan rangkaian bukti, saksi, dan pendapat ahli yang dihadirkan dalam persidangan telah memperlihatkan konsistensi hukum atas lahan Hotel Sultan.
"Kebenaran hukumnya terang benderang: tanah Hotel Sultan adalah Tanah Negara, bukan HPL," pungkasnya.
Sebelumnya, pemerintah menggugat PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan, Jakarta, untuk membayar royalti sebesar 45 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp742,5 miliar (kurs Rp16.500 per dolar AS) atas penggunaan lahan negara di Kawasan Gelora Bung Karno (GBK).