INDONEWS.ID

  • Jum'at, 02/03/2018 18:02 WIB
  • Tiga Prinsip Dasar Penyederhaan Perizinan Sektor ESDM

  • Oleh :
    • very
Tiga Prinsip Dasar Penyederhaan Perizinan Sektor ESDM
Menteri ESDM Ignasius Jonan. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Langkah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyederhanakan perizinan di sektor energi dan mineral mengacu pada 3 (tiga) prinsip, yaitu tata kelola yang baik (good governance), kebermanfaatan kepada rakyat, dan keamanan (safety).

"Prinsip daripada penyederhanaan perizinan adalah kita mengacu pada tiga hal tadi," kata Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial yang juga sebagai Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, di Jakarta, Kamis (1/3).

Baca juga : Penutupan Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Bagian dari Strategi Bisnis untuk Fokus pada Lini Penjualan

Ego melanjutkan, tiga prinsip tersebut menjadi penting lantaran berlandaskan pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 33 Ayat 3 yang diperuntukkan untuk kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya.

Penyederhanaan perizinan merupakan amanat Presiden RI Joko Widodo setelah melihat kondisi atas lesunya pergerakan investor di Indonesia. "Bapak Presiden menugaskan ke seluruh Kementerian dan Lembaga terkait untuk melakukan penataan regulasi di bidangnya masing-masing," ujar Ego.

Baca juga : Strategi Sukses dalam Mengimplementasikan HRIS di Perusahaan

Dengan begitu, diharapkan mampu meringankan beban para investor dalam menanamkan modalnya di Indonesia. "Memang banyak sekali perizinan-perizinan di republik ini masih ada tumpang tindih sehingga pada akhirnya bermuara pada memberatkan dunia usaha," jelas Ego.

Kementerian ESDM membagi beberapa tahapan deregulasi di sektor energi dan mineral hingga triwulan awal 2018. Pada 30 Januari lalu, Kementerian ESDM menyederhanakan 10 regulasi menjadi 1 regulasi.

Baca juga : Bertemu Menteri Perdagangan Inggris, Menko Airlangga Perkuat Kerjasama Ekonomi dan Perdagangan

Kemudian mencabut lagi 32 regulasi pada tahap kedua, yaitu tanggal 4 Februari. Selanjutnya, Kementerian ESDM kembali melakukan penyederhanaan kurang lebih 60 regulasi di sektor ESDM. (Very)

 

Artikel Terkait
Penutupan Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Bagian dari Strategi Bisnis untuk Fokus pada Lini Penjualan
Strategi Sukses dalam Mengimplementasikan HRIS di Perusahaan
Bertemu Menteri Perdagangan Inggris, Menko Airlangga Perkuat Kerjasama Ekonomi dan Perdagangan
Artikel Terkini
Prof Dr H Yulius SH MH Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung Diwawancara Ekslusif Majalah MATRA
Dorong Ekonomi Nasional Lebih Transformatif, Menko Airlangga Jalin Kerja Sama Global
PLBN Motamasin Terima Kunjungan Konsulat Timor Leste, Bahas Isu Keimigrasian Antarnegara
Menteri Harus Mampu Membaca Tanda-tanda Zaman untuk Menggerakan Semangat Indonesia
MRP Desak Presiden Jokowi Pastikan Cakada 2024 Se-Tanah Papua Diisi Orang Asli Papua (OAP)
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas