INDONEWS.ID

  • Selasa, 06/03/2018 14:45 WIB
  • Akhirnya KPU Loloskan PBB Ikut Pemilu 2019

  • Oleh :
    • hendro
Akhirnya KPU Loloskan PBB Ikut Pemilu 2019
Jajaran petinggi KPU beri penjelasan terkait ikutnya PBB dalam pemliku 2019 (istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID – Setelah melalui pertimbangan yang cukup panjang, akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan menindaklanjuti putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait Partai Bulan Bintang (PBB).

"Sebagai tindak lanjut atas putusan Bawaslu, kami memutuskan dengan berbagai pertimbangan, menggunakan dan menjaga agar prinsip pemilu dapat dilakukan dengan baik. Kami memutuskan menindaklanjuti putusan Bawaslu tersebut, " ujar Ketua KPU Arief Budiman dalam konferensi pers di Media Center KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (6/3/2018).

Baca juga : MK KI Pusat Peringatkan KPU dan ICW Terkait Esensi Sidang Sengketa Informasi

Arief menjelaskan, untuk menindaklanjuti putusan itu pihaknya  akan melakukan dalam dua hal. Pertama, KPU menyatakan PBB memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019. Kedua, KPU memembatalkan Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 58/PL. 01.1-Kpt/03/KPU/II/2018, tertanggal 17 Februari. 

"Selanjutnya Kami juga akan tindak lanjuti dengan melakukan rapat pleno terbuka pada Selasa (6/3/2018) malam," kata Arief.

Baca juga : Cawapres Mahfud Tegaskan Hak Angket Tidak Akan Ubah Keputusan KPU dan MK

Agenda pleno terbuka pada Selasa malam nanti terdiri atas dua hal. Keduanya, yakni menetapkan PBB sebagai parpol peserta Pemilu dan menetapkan nomor urut bagi PBB sebagai parpol peserta Pemilu 2019.

"Proses pleno terbuka ini sama sebagaimana yang dilakukan kepada parpol-parpol lain yang sudah ditetapkan sebelumnya. Selain mengundang PBB, kami juga akan mengundang perwakilan parpol lain," kata Arief menambahkan.

Baca juga : Komnas HAM Desak KPU Penuhi Hak Warga Dapatkan Informasi yang Akurat

Untuk diketahui, Pada Minggu (4/3/2018) lalu, Bawaslu memutuskan PBB berhak mengikuti Pemilu 2019. Hal tersebut dibacakan sebagai putusan sidang adjudikasi, menyusul gugatan PBB terhadap KPU yang tak meloloskan parpol itu melalui proses verifikasi, Februari lalu. (hdr)

 

Artikel Terkait
MK KI Pusat Peringatkan KPU dan ICW Terkait Esensi Sidang Sengketa Informasi
Cawapres Mahfud Tegaskan Hak Angket Tidak Akan Ubah Keputusan KPU dan MK
Komnas HAM Desak KPU Penuhi Hak Warga Dapatkan Informasi yang Akurat
Artikel Terkini
Pj Bupati Maybrat Hadiri Musrenbangnas 2024
Kendalikan Inflasi, Kemendagri Harap Pemda Susun Perencanaan Gerakan Menanam dengan Baik
Gelar HUT ke-19, PaSKI Punya Tanggung Jawab Lahirkan Pelawak-pelawak Baru
Ardy Mbalembout Masuk Top 5 Cagub Potensial NTT 2024-2029
Kemendagri Dorong Konsistensi Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Lingkungan Pemerintah Daerah
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas