INDONEWS.ID

  • Kamis, 15/03/2018 11:35 WIB
  • Tidak Tanda Tangani UU MD3, Presiden Dorong Masyarakat Judicial Review

  • Oleh :
    • very
Tidak Tanda Tangani UU MD3, Presiden Dorong Masyarakat Judicial Review
Presiden Jokowi didampingi Seskab Pramono Anung menjawab wartawan usai pelantikan 17 dubes baru RI, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (20/2) pagi. (Setkab.go.id)

 

Jakarta, INDONEWS.ID - Beberapa waktu terakhir, Kepala Negara terus memantau dinamika dan pembahasan publik seputar perubahan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Selama pengamatan, Presiden Joko Widodo menangkap keresahan yang muncul di tengah masyarakat terkait dengan kemungkinan berlakunya UU itu.

Baca juga : Pulihkan Pasokan Air untuk Sentra Pangan di Sigi, Presiden Jokowi Didampingi Menteri Basuki Resmikan Bendung dan Jaringan Irigasi Gumbasa

Oleh karenanya, Presiden Jokowi telah mengambil sikap untuk tidak menandatangani perubahan UU tersebut. Ketegasan sikapnya itu disampaikan Presiden usai acara penyerahan sertifikat hak atas tanah di Gedung Remaja Ciceri, GOR Maulana Yusuf, Kota Serang, Provinsi Banten, Rabu, 14 Maret 2018.

"Hari ini sudah hari terakhir dan saya sampaikan bahwa saya tidak menandatangani undang-undang tersebut," ucapnya seperti dikutip dari siaran pers Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden.

Baca juga : Jokowi Lantik Menko Polhukam dan Menteri ATR/BPN Rabu, Beredar Nama Hadi Tjahjanto dan AHY

Presiden menyadari bahwa dengan atau tanpa tanda tangannya, menurut ketentuan konstitusi, UU tersebut akan tetap berlaku. Sebagai tindak lanjut dari hal itu, Presiden Joko Widodo mendorong masyarakat untuk bersegera menggunakan mekanisme yang ada dengan mengajukan uji materi terhadap perubahan Undang-Undang MD3 tersebut ke MK.

"Untuk menyelesaikan masalah tersebut, masyarakat dipersilakan uji materi ke Mahkamah Konstitusi," ujar Presiden.

Baca juga : Tanggapi Hasil Hitung Cepat Pemilu, Presiden Jokowi: Sabar, Tunggu Hasil Resmi dari KPU

Mekanisme tersebut dinilai lebih efektif dan efisien mengingat untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dalam praktiknya juga membutuhkan persetujuan Dewan.

"Perppu kalau sudah jadi kan tetap perlu disetujui DPR," ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden juga memberikan gambaran betapa dinamika yang terjadi di DPR saat pembahasan perubahan undang-undang dilakukan membuat Menteri Hukum dan HAM tidak dapat bersegera melaporkan perkembangan kepada Presiden.

"Situasi di DPR saat itu memang permintaan pasal-pasal banyak sekali. Dinamikanya panjang dan cepat yang tidak memungkinkan Menteri menghubungi saya. Pak Menkumham akhirnya menyampaikan itu, sudah kita potong lebih dari 75 persen," tandasnya. (Very)

 

Artikel Terkait
Pulihkan Pasokan Air untuk Sentra Pangan di Sigi, Presiden Jokowi Didampingi Menteri Basuki Resmikan Bendung dan Jaringan Irigasi Gumbasa
Jokowi Lantik Menko Polhukam dan Menteri ATR/BPN Rabu, Beredar Nama Hadi Tjahjanto dan AHY
Tanggapi Hasil Hitung Cepat Pemilu, Presiden Jokowi: Sabar, Tunggu Hasil Resmi dari KPU
Artikel Terkini
Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi di Kemenkopolhukam Bahas Situasi di Papua dan Permasalahan Tanah di Sumsel
Cegah Perang yang Lebih Besar, Hikmahanto Sarankan Menlu Retno untuk Telepon Menlu Iran Agar Tidak Serang Balik Israel
Menakar Perayaan Idulfitri dengan Kearifan Lokal Secara Proporsional
Pj Bupati Maybrat Sidak Kantor Distrik Ayamaru Jaya, Ini yng Dijumpai
Bahas Inklusivitas Keuangan hingga Stabilitas Geopolitik, Menko Airlangga Berbincang Hangat dengan Mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas