INDONEWS.ID

  • Jum'at, 16/03/2018 12:19 WIB
  • Mabes Polri: Kasus JR Saragih Beda Dengan Imbauan Kapolri

  • Oleh :
    • hendro
Mabes Polri: Kasus JR Saragih Beda Dengan Imbauan Kapolri
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto (istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID – Mabes Polri menilai penetapan status tersangka terhadap Jopinus Ramli (JR) Saragih berbeda konteksnya dengan imbauan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk menunda proses hukum calon kepala daerah (cakada).

"Ini berbeda apa yang disampaikan oleh Pak Kapolri, Polri tidak memproses kasus pidana calon kepala daerah. Ini tindak pidana Pemilu," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto di Jakarta, Jumat (16/3/2018).

Baca juga : Ramadan Milik Semua: Melewati Pemilu 2024 Menuju Indonesia Harmoni

Menurut Setyo, proses hukum cakada yang terlibat tindak pidana penipuan, penggelapan atau korupsi yang bisa ditunda. Sedangkan untuk cakada terkena OTT harus segera diproses. 

Untuk diketahui,  JR Saragih ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumatera Utara terkait legalisasi ijazah.

Baca juga : Mendagri Beberkan Dukungan Pemerintah dalam Menyukseskan Pemilu 2024

Gakumdu menemukan adanya indikasi tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adianto yang tercantum pada legalisir ijazah tersebut dipalsukan. (hdr)

Baca juga : Bawaslu Tindak 63 Kasus Pelanggaran Pidana Pemilu dan Pelanggaran Lainnya
Artikel Terkait
Ramadan Milik Semua: Melewati Pemilu 2024 Menuju Indonesia Harmoni
Mendagri Beberkan Dukungan Pemerintah dalam Menyukseskan Pemilu 2024
Bawaslu Tindak 63 Kasus Pelanggaran Pidana Pemilu dan Pelanggaran Lainnya
Artikel Terkini
WWF ke-10 di Bali, Deklarasi Menteri Resmi Diadopsi 133 Negara dan Organisasi Internasional
Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Maybrat Lakukan Study Tour ke Minahasa Tenggara
Upacara Peringatan ke-116 Hari Kebangkitan Nasional di Kabupaten Maybrat: Menuju Indonesia Emas
Di Acara Mengenang Tokoh Pers Nasional Prof Salim Haji Said, Pemred Asri Hadi Bertemu Bacalon Walkot Tangsel
Raih Gelar Doktor Honoris Causa Gyeongsang National University (GNU), Menko Airlangga Diakui Dedikasinya dalam Kemitraan Strategis Indonesia-Korea Selatan
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas