Mabes Polri: Kasus JR Saragih Beda Dengan Imbauan Kapolri
Kasus Penetapan JR Saragih sepertinya menimbulkan polemik. Ada yang menilai, kasus tersebut sebaiknya ditunda. di sisi lain kasus ini merupakan tindak pindana pemilu.
Reporter: hendro
Redaktur: very
Jakarta, INDONEWS.ID – Mabes Polri menilai penetapan status tersangka terhadap Jopinus Ramli (JR) Saragih berbeda konteksnya dengan imbauan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk menunda proses hukum calon kepala daerah (cakada).
"Ini berbeda apa yang disampaikan oleh Pak Kapolri, Polri tidak memproses kasus pidana calon kepala daerah. Ini tindak pidana Pemilu," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto di Jakarta, Jumat (16/3/2018).
Menurut Setyo, proses hukum cakada yang terlibat tindak pidana penipuan, penggelapan atau korupsi yang bisa ditunda. Sedangkan untuk cakada terkena OTT harus segera diproses.
Untuk diketahui, JR Saragih ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumatera Utara terkait legalisasi ijazah.
Gakumdu menemukan adanya indikasi tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adianto yang tercantum pada legalisir ijazah tersebut dipalsukan. (hdr)