Jakarta, INDONEWS.ID – Buntut pelaporan relawan Presiden Joko Widodo yang tergabung dalam JOMAN atau Jokowi Mania Nusantara, Polisi resmi menahan pria bernama Arseto Suryoadji yang dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden Joko Widodo melalui media elektronik.
Menurut Kepala Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Roberto Pasaribu, pihaknya resmi menahan Arseto mulai pagi hari ini.
"Sudah tadi pagi (ditahan)," kata Roberto di Jakarta, Kamis (29/3/2018).
Untuk diketahui, Arseto ditangkap pada Rabu kemarin, 28 Maret 2018, sekitar pukul 14.35 WIB. Ternyata, Arseto merupakan seorang residivis kasus kepemilikan narkoba yang ditangkap atas kasus lain, yakni atas kasus dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan seseorang pada Senin 26 Maret 2018 di Polda Metro Jaya.