ilustrasi bantuan sembako (ist)
Jakarta, INDONEWS.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menilai, aksi bagi-bagi kebutuhan bahan pokok murah yang digelar oleh tim sukses pasangan Ahok-Djarot melanggar ketentuan Pilkada.
Menurut Ketua Bawaslu DKI, Mimah Susanti, berdasarkan pemeriksaan Bawaslu DKI Jakarta di sejumlah lokasi di Jakarta Timur pada Jumat (14/4/2017) kemarin. Bahkan laporan pembagian sembako itu sudah diperiksa dan telah diminta untuk dihentikan.
"Namun, panitia menolaknya dan terus melakukan pembagian sembako. Akhirnya, karena terus berlangsung kami tidak bisa menghentikan. Jadi, kami hanya mencatat sebagai sebuah pelanggaran," kata Mimah di Jakarta Sabtu(15/4/2017).
Mimah menjelaskan, pola pembagian sembako berharga murah itu, bisa menjadi modus baru calon kepala daerah untuk meraup simpati. "Salah satu modus politik uang dan bisa melanggar pasal 187a Undang-undang Pemilu," kata Mimah.
Diketahui, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, sebagaimana perubahan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada memang mengatur sanksi pidana bagi pihak mana pun yang menjalankan praktik politik uang.
Teruntuk pasal 187 poin A hingga D, dituliskan bahwa orang yang terlibat politik uang sebagai pemberi bisa dipenjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan.
Selain hukuman badan, pelaku juga dikenakan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Dan sanksi ini juga berlaku untuk penerima.(hdr)