INDONEWS.ID

  • Sabtu, 05/05/2018 12:15 WIB
  • PBB Berencana Ajukan Kembali Uji Materi UU Pemilu

  • Oleh :
    • hendro
PBB Berencana Ajukan Kembali Uji Materi UU Pemilu
Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra

Jakarta, INDONEWS.ID –  Partai Bulan Bintang (PBB) berencana untuk menguji kembali pasal 222 undang-undang (UU) Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra, pengujian kembali pasal 222 UU pemilu  khusus pemilihan presiden agar semua partai politik memiliki hak yang sama dalam mencalonkan calon presiden.

Baca juga : IDE Center Bantah Pernyataan Ketua Bawaslu Terkait Tidak Ada Frasa Kecurangan dalam UU Pemilu

T"adi saya sudah katakan PBB akan menguji kembali pasal 222 dari UU pemilu khusus pemilihan presiden supaya sudahlah jangan pakai 20 persen, 20 persen lah. Kita kembali ke UUD 45 saja, semua partai peserta pemilu boleh mengajukan presiden," ujar Yusril usai membuka Mukernas PBB di Jakarta, Jumat (4/5/2018)kemarin.

Yusril mengatakan, adanya tambahan pasal lain untuk diuji maka masih terbuka kemungkinan untuk MK mengabulkan permohonan.

Baca juga : Hakim MK Arsul Sani Bakal Gelar Sidang Pertama Soal Uji Materi Ambang Batas Parlemen

Selain itu, kata Yusril, sebelumnya PBB juga pernah mengajukan uji materi tersebut hanya saja belum pernah diperiksa oleh MK dan ditolak begitu saja. Hal itu dikarenakan sebelumnya sudah diputuskan bahwa permohonan Partai Idaman tidak dikabulkan oleh MK.

Untuk diketahui, Pasal 222 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 menjelaskan tentang ambang batas syarat mencalonkan presiden sebesar 20 persen kursi di DPR, atau 25 persen suara nasional.(hdr)

Baca juga : Indonesia Dukung Palestina Jadi Anggota PBB

 

Artikel Terkait
IDE Center Bantah Pernyataan Ketua Bawaslu Terkait Tidak Ada Frasa Kecurangan dalam UU Pemilu
Hakim MK Arsul Sani Bakal Gelar Sidang Pertama Soal Uji Materi Ambang Batas Parlemen
Indonesia Dukung Palestina Jadi Anggota PBB
Artikel Terkini
Penyelundupan 560 Liter BBM Subsidi Digagalkan Pos Siliwan Satgas Yonif 742/SWY di Perbatasan RI-RDTL
Lepas Suhajar sebagai Sekjen Kemendagri, Mendagri Apresiasi Kinerja dan Loyalitas
Purna Tugas sebagai Sekjen Kemendagri, Suhajar Sampaikan Terima Kasih kepada Mendagri dan Jajaran
Pj Bupati Maybrat hadiri Acara Pengantar Tugas Sekjen Kemendagri
Mendagri Lantik Suhajar sebagai Wakil Rektor IPDN
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas