INDONEWS.ID

  • Selasa, 22/05/2018 19:47 WIB
  • PROJO Menang Atas Jonacta Yani Pambukananta Alias Yongki

  • Oleh :
    • very
PROJO Menang Atas Jonacta Yani Pambukananta Alias Yongki
DPP Projo. (Foto: Ist)

 

Jakarta, INDONEWS.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat dengan suara bulat menyatakan menerima seluruh Eksepsi Para Tergugat dan selanjutnya menyatakan Gugatan Penggugat (Jonacta Yani Pambukananta S alias Yongki) No.02/Pdt/Sus-Merek/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 12 Januari 2018 tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard).

Baca juga : Majelis Hakim Sarankan KNLI Hadirkan Saksi Bukan dari Direksi, Pengacara: Secara Hukum Perdata Diperbolehkan

Dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim menyatakan sependapat dengan dalil-dalil Eksepsi yang disampaikan Kuasa Hukum Para Tergugat dalam Jawabannya sehingga menjadikannya sebagai pertimbangan dalam putusannya.

Kuasa Hukum DPP PROJO Silas Dutu dan F Alex Damanik mengatakan, gugatan Penggugat (Yongki) kurang pihak (Plurium litis consortium), artinya Gugatan Penggugat (Yongki) terhadap DPP PROJO tidak diterima karena secara organisatoris pengurus ORMAS PROJO di seluruh Indonesia tidak hanya DPP PROJO.

Baca juga : Dituntut Rp200 M, Ade Armando dan Tim Advokasi Solidaritas Rakyat Klarifikasi Gugatan PDI Perjuangan

“Selain DPP PROJO, ada juga DPD, DPC, Pengurus Ranting dan Pengurus Anak Ranting, sehingga tidak cukup hanya menggugat pihak DPP PROJO,” ujarnya. 

Selain itu, Ormas PROJO telah memiliki Sertifikat Merek yang sah yang dikeluarkan Dirjen Kekayaan Intelektual, sehingga gugatan Penggugat dalam perkara aquo seharusnya mengikutsertakan pula Kementerian Hukum dan HAM cq Dirjen Kekayaan Intelektual.

Baca juga : Kuasa Hukum Indobuildco Minta Pemerintah Bijak Tangani Kasus Hotel Sultan

Kuasa Hukum DPP Projo mengatakan, kemenangan PROJO juga memberikan pesan yang sangat kuat yaitu merek/Logo PROJO berupa siluet Jokowi di dalam lingkaran putih dengan latar warna merah bertuliskan PROJO yang telah bersertifikat merek adalah milik ORMAS PROJO, sehingga tidak ada pihak manapun termasuk Penggugat yang dapat mengklaim PROJO sebagai miliknya.

Selain itu, kemenangan ini sekaligus sebagai penegasan kepada publik bahwa yang namanya PROJO adalah pendukung setia Presiden Jokowi yang memiliki keberanian dan militansi dalam menghadapi apapun. 

“PROJO adalah Ormas berbadan hukum. Sangat berbeda dengan Jonacta Yani Pambukananta S alias Yongki yang hanya pribadi yang menjajakan jasa mereknya untuk jaga malam dan menemani berkencan,” ujar Kuasa Hukum DPP Projo.

“Kemenangan PROJO baik di Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat maupun perkara-perkara lainnya menunjukkan bahwa PROJO adalah organisasi besar yang teguh, kokoh dan bersatu dalam menghadapi berbagai tantangan,” tambah Silas Dutu. (Very)

 

Artikel Terkait
Majelis Hakim Sarankan KNLI Hadirkan Saksi Bukan dari Direksi, Pengacara: Secara Hukum Perdata Diperbolehkan
Dituntut Rp200 M, Ade Armando dan Tim Advokasi Solidaritas Rakyat Klarifikasi Gugatan PDI Perjuangan
Kuasa Hukum Indobuildco Minta Pemerintah Bijak Tangani Kasus Hotel Sultan
Artikel Terkini
Tanggapi Tuduhan Ade Pencuri, Lawyer Gaul: gak Cocok sama Faktanya
Terus Bermanuver Menuju Pilkada NTT, Cagub Ardy Mbalembout dan Irjen Jonny Asadoma Gelar Pertemuan Tertutup di Jakarta
Tamini Square Gelar Festival Soto dan Masakan Nusantara
Dituduh Curi Iphone, Ade Laporkan AA ke Polres Jaksel
PNM Terus Bekali Nasabah dengan Teknologi Digital
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas