INDONEWS.ID

  • Senin, 04/06/2018 13:46 WIB
  • Pengadilan Akhirnya Tolak Gugatan Terhadap Anies Baswedan

  • Oleh :
    • hendro
Pengadilan Akhirnya Tolak Gugatan Terhadap Anies Baswedan
Ilustrasi PN Jakarta Pusat

Jakarta, INDONEWS.ID -  Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya menolak gugatan yang dilayangkan ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tentang perkataan pribumi.

Ketua Majelis Hakim Tafsir Sembiring Meliala menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Menurut Hakim Tafsir gugatan tidak dapat diterima lantaran pengugat dan tergugat tidak memiliki hubungan pribadi. Majelis Hakim mengatakan mekanisme yang bisa ditempuh penggugat adalah mekanisme hak gugat warga negara atau citizen lawsuit.

Baca juga : Pj Gubernur Agus Fatoni Bersama Kedubes Kanada Perkuat Kerjasama Penanganan Permasalahan Perubahan Iklim

"Menimbang bahwa apakah ada hubungan pribadi antara penggugat dan tergugat. Gugatan tidak dapat diterima," kata Hakim Tafsir Sembiring di Ruang Sidang Mudjono, PN Jakarta Pusat, Senin (4/6/2018).

Untuk diketahui, gugatan itu sebelumnya dilayangkan Tim Advokasi Anti Diskriminasi Ras dan Etnis (Taktis) kepada Gubernur Anies Baswedan. Namun pada akhirnya perkara dengan nomor  perkara  588/PDT.GBTH.PLW.2017/PN.JKT.PST, tidak bisa diterima hakim pengadilan negeri Jakarta Pusat.(hdr)

Baca juga : Nilai Ekspor Sumsel Maret 2024 Naik 12,94 Persen
Artikel Terkait
Pj Gubernur Agus Fatoni Bersama Kedubes Kanada Perkuat Kerjasama Penanganan Permasalahan Perubahan Iklim
Nilai Ekspor Sumsel Maret 2024 Naik 12,94 Persen
Pj Gubernur Agus Fatoni Terus Lakukan Upaya Kembalikan Status Sandara SMB II Palembang Menjadi Bandara Internasional
Artikel Terkini
Pos Mahen Satgas Yonif 742/SWY Ajari Murid SDN Baudaok Cara Mengolah Sampah Plastik
Indonesia-Kazakhstan untuk Rampungkan Perjanjian Promosi dan Perlindungan Investasi
Prof Dr H Yulius SH MH Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung Diwawancara Ekslusif Majalah MATRA
Dorong Ekonomi Nasional Lebih Transformatif, Menko Airlangga Jalin Kerja Sama Global
PLBN Motamasin Terima Kunjungan Konsulat Timor Leste, Bahas Isu Keimigrasian Antarnegara
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas