INDONEWS.ID

  • Sabtu, 07/07/2018 22:17 WIB
  • Kemendagri: Surat Pengunduran Diri ASN Caleg Tidak Dapat Ditarik Kembali

  • Oleh :
    • hendro
Kemendagri: Surat Pengunduran Diri ASN Caleg Tidak Dapat Ditarik Kembali
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah membuka pendaftaran calon anggota legislatif (caleg) pada Pileg 2019 mulai Selasa, 4 Juli 2018. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi caleg yang akan diperiksa petugas KPU sebelum nantinya diverifikasi data dan dokumennya. 

Selain mengenai mantan narapidana korupsi maju sebagai caleg, isu yang mengemuka terkait dengan pencalegan ini adalah perlu tidaknya Kepala Daerah, Anggota TNI/Polri, Direksi hingga Komisaris BUMN, mengundurkan diri dari jabatannya jika memutuskan maju sebagai caleg. 

Baca juga : Indonesia Sambut Baik dan Dorong Kolaborasi dalam Perkuat Ketahanan Pangan melalui IDMA Exhibition dan TABADER Summit 2024

Bagaimana tanggapan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai menteri yang memutuskan maju sebagai caleg 2019? Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar menjelasan singkat aturan dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 mengenai Pemilu. 

Disebutkan, dalam Pasal 240 ayat (1) huruf k, dinyatakan bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang memutuskan maju sebagai caleg harus mengundurkan diri. Begitu juga Anggota TNI dan Polri aktif, serta Aparatur Sipil Negara (ASN), mereka harus mundur jika maju jadi caleg.

Baca juga : Nanik Yuliati, Pensiunan Guru Senang Bersama Mekaar Usahanya Berkembang

"Sebelum memutuskan maju sebagai caleg, ASN perlu mempertimbangkan matang-matang, sebab surat pengunduran diri ASN tidak dapat ditarik kembali," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar dalam keterangan singkatnya, Sabtu (07/7/2018). 

Hal yang sama, tambah Bahtiar, juga berlaku untuk Direksi, Komisaris hingga Karyawan pada Badan Usaha Milik negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara. Aturan sebagaimana ASN maju jadi caleg, surat pengunduran diri jajaran pejabat BUMN/BUMD ini tidak dapat ditarik kembali. 

Baca juga : Soal Laka BUS PO Putera Fajar, Komisioner Kompolnal: Biar Tak Terulang Lagi, Utamakan Pencegahan dari Hulu ke Hilir

Lebih lanjut, Bahtiar mengatakan,   bahwa posisi ASN sesuai aturan adalah netral, karena itu ada keharusan mengundurkan diri jika memutuskan maju sebagai caleg. (Hdr)

Artikel Terkait
Indonesia Sambut Baik dan Dorong Kolaborasi dalam Perkuat Ketahanan Pangan melalui IDMA Exhibition dan TABADER Summit 2024
Nanik Yuliati, Pensiunan Guru Senang Bersama Mekaar Usahanya Berkembang
Soal Laka BUS PO Putera Fajar, Komisioner Kompolnal: Biar Tak Terulang Lagi, Utamakan Pencegahan dari Hulu ke Hilir
Artikel Terkini
Indonesia Sambut Baik dan Dorong Kolaborasi dalam Perkuat Ketahanan Pangan melalui IDMA Exhibition dan TABADER Summit 2024
Nanik Yuliati, Pensiunan Guru Senang Bersama Mekaar Usahanya Berkembang
Soal Laka BUS PO Putera Fajar, Komisioner Kompolnal: Biar Tak Terulang Lagi, Utamakan Pencegahan dari Hulu ke Hilir
LPER Mendapat Penghargaan Terkait Ketahanan Pangan Dari Kepala KODIM Kota Bekasi
Pj Bupati Maybrat menerima kunjungan kerja dari Kepala BPJS Kesehatan
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas