INDONEWS.ID

  • Minggu, 15/07/2018 12:01 WIB
  • Kronologi OTT Eni Saragih hingga Johannes Kotjo

  • Oleh :
    • luska
Kronologi OTT Eni Saragih hingga Johannes Kotjo
Wakil Ketua KPK Basaria didampingi Jubir KPK lakukan jumpa pers soal suap proyek PLTU dengan tersangka Eni Saragih.(Indonews.id/Luska)

Jakarta, INDONEWS.ID - Tim KPK telah menetapkan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih sebagai tersangka penerima suap dan pemilik saham PT Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai pemberi suap proyek PLTU Riau.

Dalam jumpa persnya apada Sabtu (14/7/2018), Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menjelaskan awal mula tertangkapnya wakil rakyat dari kediaman Mensos Idrus Marwan saat menghadiri perayaan ulahtahun putri sang menteri.

Baca juga : Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat

Operasi Tangkap Tangan OTT diawali pada Jumat sekitar pukul 14.27 WIB, ketika tim KPK mengamankan Tahta di parkiran basement Graha BIP. Dari tangan Tahta diamankan uang Rp 500 juta dalam pecahan Rp 100 ribu. Uang tersebut dibungkus amplop coklat dan dimasukkan ke dalam kantong plastik berwarna hitam.

Selanjutnya tim KPK berturut-turut mengamankan sejumlah pihak. Pertama Audrey di ruang kerjanya di lantai 8 Graha BIP pada pukul 14.30 WIB.

Baca juga : Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK

"Dari ruang yang bersangkutan, tim mengamankan dokumen tanda terima penyerahan uang sebesar Rp 500 juta yang diserahkan ARJ kepada TM," kata Basaria.

Setelah itu tim mengamankan Johannes di ruang kerjanya, turut diamankan pula pegawai dan supir Johannes.

Baca juga : KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes

Secara paralel, tim KPK lainnya menuju rumah Idrus Marham untuk mengambil Eni dan supirnya F. Lalu, pada Pukul 16.30, tim KPK yang lain menuju Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. Pada Sabtu (14/7) sekitar pukul 01.00, mereka mengamankan seorang staf Eni.

Kemudian tim lain pergi ke rumah Eni di Larangan Indah, Kota Tangerang, Banten. Tim mengamankan 3 orang, yaitu Al-Khafidz (suami Eni) dan dua staf Eni.

Setelah penyidik melakukan pemeriksaan 1x24 jam terhadap 13 orang tersebut, KPK menyakan Eni dan Johannes sebagai tersangka.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang Rp 500 juta, yang diduga merupakan pemberian keempat. Penyidik mensinyalir total uang suap untuk Eni adalah sebesar 2,5 persen, yakni Rp 4,8 miliar .(Lka)

Artikel Terkait
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK
KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes
Artikel Terkini
Indonesia Sambut Baik dan Dorong Kolaborasi dalam Perkuat Ketahanan Pangan melalui IDMA Exhibition dan TABADER Summit 2024
Nanik Yuliati, Pensiunan Guru Senang Bersama Mekaar Usahanya Berkembang
Soal Laka BUS PO Putera Fajar, Komisioner Kompolnal: Biar Tak Terulang Lagi, Utamakan Pencegahan dari Hulu ke Hilir
LPER Mendapat Penghargaan Terkait Ketahanan Pangan Dari Kepala KODIM Kota Bekasi
Pj Bupati Maybrat menerima kunjungan kerja dari Kepala BPJS Kesehatan
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas