Jakarta, INDONEWS.ID - Dalam waktu dekat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil dua narapidana korupsi, Fuad Amin dan Tubagus Chaeri Wardana (Wawan).
Kedua napi tersebut akan dimintai keterangannya sebagai saksi atas kasus suap Kalapas Sukamiskin Wahid Husen.
" Iya akan dipanggil, jadi saksi-saksi yang relevan tentu kami panggil nanti. Baik dari unsur pejabat atau pegawai lapas, napi ataupun pihak lain yang terkait," jelas Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, di Gedung KPK Merah Putih, Senin (23/7/2018).
Saat KPK melakukan OTT di Lapas Sukamiskin, tim KPK tidak mendapati napi Fuad Hasan dan Wawan di dalam sel tahanannya. Tidak adanya kedua napi tersebut menimbulkan tanya besar bagi tim penyidik KPK. Akhirnya KPK memutuskan penyegelan terhadap kedua sel tahanan Fuad Amin dan Wawan. (Lka)