INDONEWS.ID

  • Jum'at, 27/07/2018 09:01 WIB
  • Alasan Pemerintah Pacu Kawasan Industri Terpadu

  • Oleh :
    • very
Alasan Pemerintah Pacu Kawasan Industri Terpadu
Plt. Dirjen Pengembangan Perwilayahan Industri (PPI) Kementerian Perindustrian, I Gusti Putu Suryawirawan pada Business Forum & Rapat Kerja Nasional XIX Himpunan Kawasan Industri (HKI) di Bali, Kamis (26/7). (Foto: Ist)

 

Jakarta, INDONEWS.ID - Pemerintah gencar memacu pembangunan infrastruktur terintegrasi di wilayah-wilayah yang memiliki potensi dan keunggulan dari aspek geoekonomi, geopolitik atau geostrategis. Salah satu infrastruktur yang tengah digenjot adalah kawasan industri sebagai pendorong pertumbuhan sektor manufaktur dan pemerataan ekonomi sehingga mampu mendongkrak daya saing Indonesia di tingkat dunia.

Baca juga : Wujudkan Kawasan Industri Berwawasan Lingkungan, JIEP Sambut Baik Dukungan Menteri BUMN dan Pj Gubernur DKI Jakarta

“Adanya kawasan industri, tentu dapat meningkatkan efisiensi dan kemudahan penyediaan infrastruktur lainnya seperti jalan dan pelabuhan, serta menyediakan lapangan kerja dan menarik investasi,” kata Plt. Dirjen Pengembangan Perwilayahan Industri (PPI) Kementerian Perindustrian, I Gusti Putu Suryawirawan pada Business Forum & Rapat Kerja Nasional XIX Himpunan Kawasan Industri (HKI) di Bali, Kamis (26/7).

Putu meyakini, dengan bertambahnya lapangan kerja, maka pendapatan masyarakat akan meningkat dan berdampak juga pada peningkatan pendapatan ekonomi di wilayah tersebut. Di samping itu, dapat mengerek produktivitas perusahaan yang berlokasi di kawasan industri sehingga mampu menciptakan nilai tambah yang lebih tinggi. “Kami mengharapkan, kawasan industri dapat lebih kompetitif sekaligus makin bersinergi dalam hal konektivitas antar kawasan serta memikirkan bersama penerapan model industri 4.0 di lingkungannya,” tuturnya.

Baca juga : Kemenperin Dukung Akselerasi Kawasan Industri Generasi Keempat

Berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, bagi penanam modal baru di sektor manufaktur telah diwajibkan untuk mendirikan pabriknya di kawasan industri. Untuk itu, pemerintah mendorong pembangunan kawasan industri terpadu dengan berbagai fasilitas penunjang dan kemudahan segala proses perizinannya.

“Saya sering sebut, ada tiga syarat untuk membangun kawasan industri, yaitu lahan, lahan, dan lahan. Lahan pertama yang dimaksud adalah terkait dengan tata ruang, yang kedua adalah kelaikan dari lahan tersebut, dan ketiga adalah mengenai pengelolaan lahan,” papar Putu.

Baca juga : Dukung Program Jakarta Langit Biru, PT JIEP Kolaborasi Hijaukan Kawasan Industri

Selanjutnya, guna mengakselerasi pembangunan kawasan industri, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 58 tahun 2017 Tentang Perubahan Perpres No. 3/2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

“Dari regulasi itu, kawasan industri yang telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional menjadi 24.  Beberapa kawasan industri sudah berstatus sebagai Kawasan Ekonomi Khusus,” imbuhnya.

Belum lama ini, pemerintah juga telah mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi tentang kemudahan dan pengintegrasian perizinan berusaha secara elektronik atau Online Single Submission (OSS). Upaya ini bertujuan meningkatkan iklim investasi di Indonesia terutama melalui pembangunan kawasan industri.

“Bahkan, dari 10 agenda prioritas yang tertuang di dalam Making Indonesia 4.0, salah satu strateginya adalah mendesain ulang zona industri,” terang Putu. Dalam hal ini, pemerintah akan membangun satu peta jalan zona industri yang komprehensif dan lintas industri dalam menghadapi era industri 4.0. 

Ketua Umum HKI Sanny Iskandar menyampaikan, pihaknya menyambut baik atas perhatian pemerintah terutama Kementerian Perindustrian yang fokus pada pengembangan kawasan industri sebagai sarana penopang implementasi industri 4.0. “HKI terus berupaya membantu pemerintah dalam meningkatkan daya saing kawasan industri di Indonesia,” tuturnya.

Sanny menyebutkan, hingga saat ini, jumlah kawasan industri yang telah tergabung di HKI sebanyak 87 kawasan industri dengan luasan area mencapai 86,8 ribu hektare di 18 provinsi. “Total industri yang sudah dibangun lebih dari 9,9 ribu perusahaan manufaktur,” ungkapnya.

Sementara itu, berdasarkan catatan Kemenperin selama periode tahun 2015-2017, sektor manufaktur yang telah menanamkan modalnya di seluruh kawasan industri di Indonesia mencapai Rp 126,5 triliun. Investasi di tiga tahun terakhir tersebut terdiri dari pananaman modal asing (PMA) sebesar Rp103 triliun dan penanaman modal dalam negeri (PMDN) hingga Rp23,5 triliun.

Kemudian, investasi sektor manufaktur di 13 kawasan industri baru pada tahun 2018 ini diproyeksi bisa menembus angka Rp250,7 triliun dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak 112 ribu orang. Ke-13 kawasan industri baru itu meliputi KI Morowali, KI/KEK Sei Mangkei, KI Bantaeng, KI JIIPE Gresik, KI Kendal, KI Wilmar, KI Duma, KI Konawe, KI/KEK Palu, KI/KEK Bitung, KI Ketapang, KI/KEK Lhokseumawe, dan KI Tanjung Buton. (Very)

 

Artikel Terkait
Wujudkan Kawasan Industri Berwawasan Lingkungan, JIEP Sambut Baik Dukungan Menteri BUMN dan Pj Gubernur DKI Jakarta
Kemenperin Dukung Akselerasi Kawasan Industri Generasi Keempat
Dukung Program Jakarta Langit Biru, PT JIEP Kolaborasi Hijaukan Kawasan Industri
Artikel Terkini
Pj Gubernur Agus Fatoni Lepas Keberangkatan 445 Jemaah Calon Haji Kloter Pertama Embarkasi Palembang
Pos Mahen Satgas Yonif 742/SWY Ajari Murid SDN Baudaok Cara Mengolah Sampah Plastik
Indonesia-Kazakhstan untuk Rampungkan Perjanjian Promosi dan Perlindungan Investasi
Prof Dr H Yulius SH MH Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung Diwawancara Ekslusif Majalah MATRA
Dorong Ekonomi Nasional Lebih Transformatif, Menko Airlangga Jalin Kerja Sama Global
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas