INDONEWS.ID

  • Jum'at, 24/08/2018 11:40 WIB
  • KPK Sita Dokumen DOKA dari Rumah Fenny Burase

  • Oleh :
    • luska
KPK Sita Dokumen DOKA dari Rumah Fenny Burase
Fenny Steffy Burase. (Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen berkaitan dengan kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018 dari kediaman tenaga Ahli Aceh Marathon, Fenny Steffy Burase.

Selain menmyita dokumen dari rumah Fenny, Penyidik KPK juga menyita dokumen proyek dan barang elektronik dari rumah Sayuti, yang merupakan kuasa hukum tersangka dalam kasus ini.

Baca juga : Dinilai Langgar Etika, Mulan Jamella Disarankan Lapor ke KPK Soal Dikirimi Kacamata

"Untuk lokasi yang kedua tadi diamankan sejumlah dokumen di sana tentu saja yang relevan dan terkait dengan penanganan perkara ini," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK Merah Putih ,Jakarta Selatan, Jumat (24/8/2018).

Dalam perkara ini, KPK baru menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. Empat tersangka itu yakni, Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf; Bupati Bener Meriah, Ahmadi;‎ serta dua pihak swasta Hendri Yuzal dan T Syaiful Bahri.

Baca juga : Pengamat: Perppu KPK Tak Miliki Urgensi

Gubernur Irwandi diduga meminta jatah sebesar Rp1,5 miliar terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. Irwandi meminta jatah tersebut kepada Bupati Bener Meriah, Ahmadi.

Namun, Bupati Ahmadi baru menyerahkan uang sebesar Rp500 Juta kepada Gubernur Irwandi lewat dua orang dekatnya yakni Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. ‎Diduga, pemberian tersebut merupakan bagian komitmen fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh. (Lka)

Baca juga : Tolak Penerbitan Perppu KPK, PKS: Demokrasi Kita Akan Mati
Artikel Terkait
Dinilai Langgar Etika, Mulan Jamella Disarankan Lapor ke KPK Soal Dikirimi Kacamata
Pengamat: Perppu KPK Tak Miliki Urgensi
Tolak Penerbitan Perppu KPK, PKS: Demokrasi Kita Akan Mati
Artikel Terkini
Beberkan Kinerja Strategis 2024, Kepala BSKDN: Fokus Wujudkan Pemerintahan yang Transparan dan Akuntabel
Kepala BSKDN Minta Pemprov Maluku Utara Terapkan Strategi Baru Tingkatkan Inovasi
Wujudkan Pilkada 2024 yang Adil dan Setara, BSKDN Kemendagri Pastikan Hak Pilih Penyandang Disabilitas Terpenuhi
Jelang Musim Haji, MERS CoV di Arab Saudi Perlu Diwaspadai
PJ Bupati Maybrat Pantau Ujian Nasional 3 SD Terdalam di Aifat Utara
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas