INDONEWS.ID

  • Selasa, 28/08/2018 14:01 WIB
  • Polda Riau Didesak Usut Aksi Neno Warisman di Pesawat

  • Oleh :
    • very
Polda Riau Didesak Usut Aksi Neno Warisman di Pesawat
Artis Neno Warisman terancam hukuman satu tahun penjara atau denda Rp 500 juta. (Foto: Ist)

 

Jakarta, INDONEWS.ID - Artis Neno Warisman terancam hukuman satu tahun penjara atau denda Rp 500 juta. Sebab aksi arogannya yang menguasai mikropone pesawat terbang di Pekanbaru, Riau beberapa hari lalu telah melanggar UU Penerbangan.

Baca juga : Zuhairi Misrawi: Puisi Neno Warisman Dipicu oleh Nafsu Kekuasaan

Indonesia Police Watch (IPW) mendesak, pihak kepolisian, terutama Polda Riau harus segera turun tangan untuk mengusut tuntas kasus penguasaan mikropone di pesawat terbang ini.

“Neno Warisman harus dipanggil untuk diperiksa secara hukum. Kasus itu tidak boleh dibiarkan karena bisa menjadi preseden yang akan dicontoh pihak lain untuk menguasai pesawat terbang, yang ujung ujungnya bisa mengancam keselamatan penerbangan,” ujar Ketua Presidium Ind Police Watch, Neta S Pane, melalui siaran pers, di Jakarta, Selasa (28/8/2018).

Baca juga : IPW : Kasus Ratna Sarumpaet Bakal Ngambang

Aksi arogan Neno Warisman telah melanggar Pasal 344 ayat A Undang Undang No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang menegaskan menguasai secara tidak sah pesawat udara yang sedang terbang atau yang sedang di darat adalah tindakan pelanggaran hukum.

Pasal 425 menyebutkan bahwa ancaman hukumannya satu tahun penjara atau denda Rp 509 juta. Sedangkan Pasal 321 menegaskan, personil penerbangan yang mengetahui terjadinya penyimpangan atau ketidaksesuaian prosedur penerbangan bisa dikenakan sanksi, antara lain pencabutan lisensi terbang.

Baca juga : Kasus Neno Warisman, Pilot Lion Air Disanksi Tak Bisa Terbang

Untuk itu Polda Riau perlu segera mengusut kasus ini dengan tuntas, apakah Neno Warisman menguasai mikropone pesawat itu seijin kru pesawat atau tidak. Jika tidak, Neno Warisman harus diproses hukum hingga ke pengadilan.

“Jika ternyata mendapat ijin, kru pesawat yang memberi ijin harus segera dicabut lisensi terbangnya. Pihak pihak yang terlibat kasus ini harus segera dipanggil dan diperiksa polisi. Jika mereka tidak menghadiri panggilan penyidik, Polda Riau bisa melakukan jemput paksa,” ujarnya.

IPW berharap, Polda Riau bersikap tegas dalam menyikapi kasus penguasaan pesawat terbang ini dan penyidik kepolisian jangan takut pada siapa pun. Sikap tegas Polri diperlukan agar anggota masyarakat patuh hukum dan tidak bersikap seenaknya dalam mengganggu kepentingan umum, terutama kepentingan keselamatan penerbangan.

“IPW juga berharap tokoh tokoh masyarakat tidak bersikap arogan dan merasa sok penting untuk menguasai penerbangan, yang bisa mengganggu keselamatan penerbangan,” pungkasnya. (Very)

 

Artikel Terkait
Zuhairi Misrawi: Puisi Neno Warisman Dipicu oleh Nafsu Kekuasaan
IPW : Kasus Ratna Sarumpaet Bakal Ngambang
Kasus Neno Warisman, Pilot Lion Air Disanksi Tak Bisa Terbang
Artikel Terkini
Strategi Implementasi "Buku Teks Utama Pendidikan Pancasila", Menyemai Nilai Kebangsaan di Tengah Tantangan Zaman
Satgas Yonif 742/SWY Perkenalkan Ecobrick Kepada Para Murid Di Perbatasan RI- RDTL
The International Awards 2024, Pj Bupati Maybrat Dapat Penghargaan dari Seven Media Asia
Pj Sekretaris Daerah kabupaten Maybrat Turut Kunjungi Kampung Ayata dan Aisa
Gunungapi Ibu AWAS, Desa Sangaji Nyeku Diminta Dikosongkan
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas