INDONEWS.ID

  • Jum'at, 31/08/2018 08:26 WIB
  • Dishub DKI dan Pemprov DKI Gelar Rapat Nasib Ganjil Genap Usai Asian Games 2018

  • Oleh :
    • luska
Dishub DKI dan Pemprov DKI Gelar Rapat Nasib Ganjil Genap Usai Asian Games 2018
Tiket penutupan Asian Games 2018. (Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Dinas Perhubungan DKI bersama Pemprov DKI Jakarta dan aparat terkait siang ini akan menggelar rapat penerapan kebijakan nopol ganji-genap usai terselenggaranya Asian Games 2018 kelak.

Sebelumnya selama pesta olahraga Asian Games 2018 berlangsung, pemerintah memberlakukan sistem ganjil genab, yang bertujuan untuk kelancaran lalulintas para atlet menuju lokasi pertandingan serta lancarnya lalulintas bagi para suporter maupun penonton Asian Games 2018.

Baca juga : Dishub DKI Jakarta Tegaskan Ganjil Genap Untuk Motor Masih Dievaluasi

Rapat akan digelar di Kantor Dishub DKI Jakarta pada Jumat (31/8/2018) pukul 13.00 WIB.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan dalam rapat nanti pihaknya juga mengundang Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabeka, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik DKI Jakarta, Ketua Koalisi Pejalan Kaki, Ketua Komisi Penghapusan Bensin Bertimbal, Masyarakat Transportasi Indonesia, Pengguna Commuter Line Mania, Forum Diskusi Transportasi Indonesia hingga perwakilan warga.

Baca juga : Dishub DKI Jakarta : Belum Ada Pemberlakukan Kebijakan Gage Untuk Sepeda Motor

Sebagai informasi, selama penyelenggaraan Asian Games 2018 pada 18 Agustus hingga 2 September 2018, pembatasan kendaraan berdasarkan plat nomor ganjil-genap diberlaku 15 jam per hari. Yakni dari pukul 06.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB.

Dengan perluasan yakni:
1. Ruas Jalan S. Parman - Jalan Gatot Subroto - Jalan MT Haryono - DI Panjahitan - Jalan Ahmad Yani - hingga Simpang Coca Cola atau Perintis Kemerdekaan Cempaka Putih.
2. Jalan Arteri Pondok Indah atau di ruas jalan simpang Kartini sampai dengan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
3. Sepanjang ruas Jalan Rasuna Said Jakarta Selatan.
4. Ruas Jalan Bunyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat. (Lka)

Baca juga : Penerapan Ganjil-Genap Dikhawatirkan Picu Klaster Baru Covid-19, Dishub DKI Jakarta : Tujuannya Beda
Artikel Terkait
Dishub DKI Jakarta Tegaskan Ganjil Genap Untuk Motor Masih Dievaluasi
Dishub DKI Jakarta : Belum Ada Pemberlakukan Kebijakan Gage Untuk Sepeda Motor
Penerapan Ganjil-Genap Dikhawatirkan Picu Klaster Baru Covid-19, Dishub DKI Jakarta : Tujuannya Beda
Artikel Terkini
Pj Gubernur Agus Fatoni Lepas Keberangkatan 445 Jemaah Calon Haji Kloter Pertama Embarkasi Palembang
Pos Mahen Satgas Yonif 742/SWY Ajari Murid SDN Baudaok Cara Mengolah Sampah Plastik
Indonesia-Kazakhstan untuk Rampungkan Perjanjian Promosi dan Perlindungan Investasi
Prof Dr H Yulius SH MH Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung Diwawancara Ekslusif Majalah MATRA
Dorong Ekonomi Nasional Lebih Transformatif, Menko Airlangga Jalin Kerja Sama Global
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas