Daerah

Terobos Ganjil Genap di Bogor, Pengendara Moge Digelandang ke Balaikota

Oleh : Ronald - Sabtu, 13/02/2021 14:40 WIB

Pengendara motor gede (Moge) (Foto : Ilustrasi)

Bogor, INDONEWS.ID - Polresta Bogor Kota telah menangkap tiga orang pengendara motor gede (moge) yang sempat viral karena ulahnya menerobos aturan ganjil genap di Kota Bogor pada saat pelaksanaan PPKM.

Kapolresta Bogor kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan pihaknya langsung menggelandang Ketiga orang itu untuk mengikuti sidang di tempat di Balaikota Bogor untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sesampainya di Balaikota Bogor, ketiganya langsung menjalani proses pendataan di meja petugas Satgas COVID-19 Kota Bogor.

"Setelah viral jumat, maka kita langsung membekuk pelaku pada sabtu dinihari untuk mengidentifikasi adanya 3 pengendara yang melanggar aturan ganjil genap," ungkapnya, Sabtu (13/2/2021).

Kepada para pelanggar, petugas menjelaskan pelanggaran yang dilakukan dan sanksi yang diberikan. Mereka kemudian diminta menandatangani berita acara penindakan dan membayar denda sebesar Rp 50 ribu.

Dipastikannya jajaran Polresta Bogor kota dan juga Satpol PP kota Bogor akan lebih mengetatkan aturan saat pemberlakuan ganjil-genap di kota Bogor terutama saat akhir pekan untuk dapat maksimal menekan angka penularan Covid-19.

Menanggapi itu, Wali Kota Bogor Bima Arya menegaskan, aturan ganjil genap berlaku untuk semua kalangan. Sehingga tidak ada yang pihak yang boleh melanggarnya.

Pihaknya pun mengapresiasi kinerja Polri yang dengan cepat menangkap tiga orang pelaku pengendara motor gede yang melanggar aturan tersebut.

"Kita Apresiasi dari Polresta Bogor Kota yang melakukan langkah hukum dengan menangkap pelaku pelanggaran PPKM dari pelanggar aturan ganjil genap," ujarnya.

"Saya kira ini pembelajaran untuk semua agar mentaati aturan. Jadi sudah diproses dikenakan denda maksimal sesuai dengan aturan. Saya kira ini pesan untuk semua bahwa kami tidak pandang bulu, siapapun itu akan ditindak dengan aturan," ucap Bima menambahkan. (rnl)

Artikel Terkait