Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 22 anggota DPRD Malang sebagai tersangka kasus dugaan suap persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang tahun anggaran 2015.
Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan, menerangkan ke 22 anggota DPRD Kota Malang itu diduga menerima hadiah atau janji dari Wali Kota nonaktif Malang, M Anton yang juga berstatus sebagai tersangka di KPK. Para anggota DPRD Kota Malang itu diduga menerima masing-masing sekitar Rp12,5 juta sampai Rp50 juta dari Anton selaku Wali Kota Malang periode 2013-2018.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penyidikan dengan 22 orang anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, di Gedung KPK Jakarta, Senin (3/9/2018).
Adapun 22 anggota DPRD Kota Malang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni Arief Hermanto, Teguh Mulyono, Mulyanto, Choeroel Anwar, Suparno Hadiwibowo, Imam Ghozali, Mohammad Fadli, Asia Iriani, Indra Tjajyono.
Kemudian Een Ambarsari, Bambang Triyoso, Diana Yanti, Sugiarto, Afdhal Fauza, Syamsul Fajrih, Hadi Susanto, Erni Farida, Sony Yudiarto, Harun Prasojo, Teguh Puji Wahyono, Choirul Amri, dan Ribut Harianto.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat 21 tersangka, mulai dari Wali Kota Malang M Anton, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistiyoni, Ketua DPRD Kota Malang M. Arief Wicaksono, dan 18 anggota DPRD Kota Malang lainnya. (Lka)