INDONEWS.ID

  • Minggu, 16/09/2018 12:30 WIB
  • Sikapi Putusan MA, ICW Berharap Parpol Tidak Calonkan Mantan Napi Korupsi di Pileg 2019

  • Oleh :
    • hendro
Sikapi Putusan MA, ICW Berharap Parpol Tidak Calonkan Mantan Napi Korupsi di Pileg 2019
Ilustrasi Gedung Mahkamah Agung

Jakarta, INDONEWS.ID - Menyikapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), terkait larangan mantan koruptor mencalonkan diri menjadi anggota legislatif (caleg), Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan akan menghormati putusan tersebut.

“Meski ada pertanyaan juga apakah MA boleh memutus uji materi padahal uji materi UU Pemilu di MK belum selesai,” kata Peneliti ICW, Almas Sjafrina, Minggu (16/9/2018).

Baca juga : Dengan Putusan Mahkamah Konstitusi, Pemerintah Terus Laksanakan UU Cipta Kerja Guna Memperkuat Perekonomian Nasional

Almas pun berharap partai politik tetap menjaga komitmen untuk tidak mencalonkan bakal caleg bekas terpidana korupsi pada Pileg 2019.

 “Kami tetap berharap dan mendorong parpol untuk tetap komitmen tidak mencalonkan mantan napi korupsi di pileg 2019. Sesuai dengan komitmen mereka dalam pakta integritas,” ujar Almas.

Baca juga : Cacat Logika Putusan MA Terhadap Edhy Prabowo

Almas menambahkan, saat ini KPU sendiri telah mencoret sejumlah nama Bacaleg eks terpidana korupsi sebelum masuk daftar calon tetap (DCT). “Bila nanti tetap dicalonkan, ya kami harap masyarakat tidak pilih orang-orang bermasalah ini lagi,”ungkap Almas.

Seperti diketahui sebelumnya,  Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), terkait larangan mantan koruptor mencalonkan diri menjadi anggota legislatif (caleg). Dimana pasal yang diuji materikan itu mengatur soal larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi, mantan bandar narkoba dan eks narapidana kasus kejahatan seksual pada anak untuk maju menjadi calon legislatif. 

Baca juga : Majelis Hakim Didesak Jatuhkan Putusan Maksimal terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Panti Asuhan Depok
Artikel Terkait
Dengan Putusan Mahkamah Konstitusi, Pemerintah Terus Laksanakan UU Cipta Kerja Guna Memperkuat Perekonomian Nasional
Cacat Logika Putusan MA Terhadap Edhy Prabowo
Majelis Hakim Didesak Jatuhkan Putusan Maksimal terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Panti Asuhan Depok
Artikel Terkini
Cegah Perang yang Lebih Besar, Hikmahanto Sarankan Menlu Retno untuk Telepon Menlu Iran Agar Tidak Serang Balik Israel
Menakar Perayaan Idulfitri dengan Kearifan Lokal Secara Proporsional
Pj Bupati Maybrat Sidak Kantor Distrik Ayamaru Jaya, Ini yng Dijumpai
Bahas Inklusivitas Keuangan hingga Stabilitas Geopolitik, Menko Airlangga Berbincang Hangat dengan Mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair
PTPN IV Regional 4, Bangun Tempat Wudhu Masjid Tuo
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas