INDONEWS.ID

  • Kamis, 27/09/2018 18:01 WIB
  • Sejumlah Catatan dalam Penandatanganan SPA Inalum dan Freeport

  • Oleh :
    • very
Sejumlah Catatan dalam Penandatanganan SPA Inalum dan Freeport
Guru Besar Hukum Internasional UI, Hikmahanto Juwana. (Foto: Ist)

 

Jakarta, INDONEWS.ID - Penandatanganan Sale and Purchase Agreement (SPA) antara PT Inalum dengan Freeport McMoran patut disambut positif. Pasalnya, pada akhirnya dengan penandatanganan SPA maka PT FI menjadi milik Indonesia yang diwakili oleh PT Inalum secara sah.

Baca juga : Bertemu Menteri Perdagangan Inggris, Menko Airlangga Perkuat Kerjasama Ekonomi dan Perdagangan

“Terpenting juga dengan SPA ini maka tidak ada lagi dualisme anatara IUPK dan Kontrak Karya. KK Freeport dengan adanya divestasi telah secara pasti dan sah tidak dikenal,” ujar Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, di Jakarta, Kamis (27/9/2018).

Namun demikian, Hikmahanto memberi catatan yang perlu diperhatikan.

Baca juga : Menko Airlangga Dorong Penguatan Pasar Tenaga Kerja Bagi Kaum Muda pada WEF Special Meeting

Pertama, terkait dengan harga saham. Bila Kementerian ESDM akan memberikan perpanjangan hingga 2031 untuk PT FI maka harga saham tidak seharusnya harga 2041. “Bila ini terjadi bisa saja dianggap telah terjadi kerugian negara. Ini dapat berdampak pada masuknya transaksi ini ke Undang-undang Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.

Kedua, terkait dengan kewajiban pembangunan Smelter dan masalah lingkungan pasca penandatanganan SPA harus tetap menjadi beban dari Freeport McMoran mengingat masalah tersebut telah ada sebelum PT Inalum menjadi pemegang saham.

Baca juga : Menikah di Balai Sarwono, Bregas Ingin Merasakan Atmosfer Adat Jawa yang Kental

Ketiga, dalam perjanjian antar pemegang saham (shareholder agreement) harus ada ketentuan yang menentukan PT Inalum tidak akan pernah terdilusi kepemilikan 51% sahamnya meski pada saat adanya peningkatan modal PT Inalum tidak mengambil bagian.

“Keempat, pasca PT FI dimiliki secara mayoritas oleh PT Inalum maka PT FI wajib bersedia untuk diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan secara menyeluruh layaknya anak perusahaan BUMN,” ujar Hikmahanto.

“Terakhir dalam perjanjian antar pemegang saham keputusan harus diambil berdasarkan suara terbanyak sederhana (51%) baik pada tingkat RUPS, Dekom maupun Direksi,” pungkasnya. (Very)

 

Artikel Terkait
Bertemu Menteri Perdagangan Inggris, Menko Airlangga Perkuat Kerjasama Ekonomi dan Perdagangan
Menko Airlangga Dorong Penguatan Pasar Tenaga Kerja Bagi Kaum Muda pada WEF Special Meeting
Menikah di Balai Sarwono, Bregas Ingin Merasakan Atmosfer Adat Jawa yang Kental
Artikel Terkini
Dansatgas Yonif 742/SWY Kunjungi Salah Satu SD Darurat di Perbatasan RI-RDTL
Kawal Pemerintahan Baru, Tokoh Lintas Agama: Jika Ada Kurang-kurangnya Kita Perbaiki
Upaya Pendekatan Pemda Maybrat Berhasil, Pelaku Pemanahb Koramil Akhirnya Menyerahkan Diri
Komitmen pada "NTT" Dorong Ansy Lema Mendaftar di Pilkada
Kemendagri Tekankan Sinergisitas Antar-Pemda Mengoptimalkan Pemungutan Pajak Daerah dan Opsen Pajak Daerah
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas