Jakarta, INDONEWS.ID - Setelah melakukan pendalam kasus, akhirnya penyidik Polda Metro Jaya memutuskan menahan Ratna Sarumpaet usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran informasi bohong atau Hoaks.
Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, Ratna ditahan setelah penyidik mengumpukan sejumlah alat bukti dan keterangan saksi serta keterangan tersangka.
“Bahwa penyidik telah melakukan penangkapan dan mulai malam ini penyidik melakukan penahanan Dengan surat perintah penahanan Sph/925/10/2018.Ditreskrimum polda Metro jaya. Mulai malam ini Dilakukan penahanan dan tersangka sudah menandatangani,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/10/2018).malam.
Ratna Sarumpaet di tahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya selama 20 hari terhintung sejak tanggal 5 Oktober 2018.
“Kenapa dilakukan penahanan?, Alasannya adalah subjektifitas penyidik, jangan sampai melarikan diri, jangan sampai mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti,” tandas Argo.(hdr).