INDONEWS.ID

  • Sabtu, 06/10/2018 06:11 WIB
  • Ratna Sarumpaet Akhirnya Ditahan Polisi

  • Oleh :
    • hendro
Ratna Sarumpaet Akhirnya Ditahan Polisi
Kombes Argo Yuwono saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait penahanan Ratna Sarumpaet

Jakarta, INDONEWS.ID - Setelah melakukan pendalam kasus, akhirnya penyidik Polda Metro Jaya memutuskan menahan Ratna Sarumpaet usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran informasi bohong atau Hoaks.

Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, Ratna ditahan setelah penyidik mengumpukan sejumlah alat bukti dan keterangan saksi serta keterangan tersangka.

Baca juga : Diputus Bersalah, Pelaku KDRT di Surabaya Masih Bebas Melenggang

“Bahwa penyidik telah melakukan penangkapan dan mulai malam ini penyidik melakukan penahanan Dengan surat perintah penahanan Sph/925/10/2018.Ditreskrimum polda Metro jaya. Mulai malam ini Dilakukan penahanan dan tersangka sudah menandatangani,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/10/2018).malam.

Ratna Sarumpaet di tahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya selama 20 hari terhintung sejak tanggal 5 Oktober 2018.

Baca juga : Kasus Allahmu Lemah, Ferdinand Hutahaean Resmi Jadi Tersangka & Langsung Ditahan

“Kenapa dilakukan penahanan?, Alasannya adalah subjektifitas penyidik, jangan sampai melarikan diri, jangan sampai mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti,” tandas Argo.(hdr).

Baca juga : Peradi Praperadilan Terhadap Advokad Kasus LPEI yang Ditahan Kejagung
Artikel Terkait
Diputus Bersalah, Pelaku KDRT di Surabaya Masih Bebas Melenggang
Kasus Allahmu Lemah, Ferdinand Hutahaean Resmi Jadi Tersangka & Langsung Ditahan
Peradi Praperadilan Terhadap Advokad Kasus LPEI yang Ditahan Kejagung
Artikel Terkini
Menkes Ungkap Penyebab Rendahnya Penurunan Angka Prevalensi Stunting
Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya, TPNPB-OPM: Merdeka Dulu Baru Sekolah
Senyum Bahagia Rakyat, Pj Bupati Purwakarta Buka TMMD Ke-120 Kodim 0619/Purwakarta
Pemerintahan Baru Harus Lebih Tegas Menangani Kelompok Anti Pancasila
Apresiasi Farhan Rizky Romadon, Stafsus Kemenag: Kita Harus Menolak Tindak Kekerasan
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas