INDONEWS.ID

  • Selasa, 09/10/2018 14:32 WIB
  • Telusuri Kasus Suap Proyek Pemkot Pasuruan, KPK Kantongi Temuan Baru

  • Oleh :
    • Ronald
Telusuri Kasus Suap Proyek Pemkot Pasuruan, KPK Kantongi Temuan Baru
Wali Kota Pasuruan Setiyono saat dibawa ke Gedung KPK, Jakarta.

Jakarta, INDONEWS.ID - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan bahwa pihaknya tengah mendalami dugaan praktik suap di 10 proyek milik Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan. Dimana dalam kasus ini, Wali Kota Pasuruan Setiyono ditetapkan sebagai tersangka karena diduga turut menikmati fee dari proyek tersebut.

"Ada sekitar 10 proyek yang sedang kami cermati dan diidentifikasi ada atau tidak dugaan aliran dana sebagai fee proyek terhadap wali kota dan kawan-kawan," ujarnya saat dikonfirmasi pada Selasa, (9/10).

Baca juga : Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK

Pria berkacamata ini juga mengungkapkan bahwa tim penyidik telah mengantongi temuan baru. Salah satunya tabulasi nilai proyek, harga perkiraan sendiri (HPS), termasuk nilai kontrak dari proyek-proyek tersebut. Tidak hanya itu, dari hasil penyidikan tersebut juga ditemukan kode baru dalam kasus suap ini, yaitu ‘apel’ (upacara). Dimana upacara ini dipimpin langsung oleh Sang Wali Kota (Setiyono).

"Jadi `apel` ini diduga diperuntukkan pimpinan upacara tersebut yang diduga Setiyono, kode ini berbeda dengan `apel Washington`, yang digunakan beberapa tahun lalu," ujar Febri.

Baca juga : KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes

Ramai diberitakan, kasus suap yang terjadi di dalam 10 proyek milik Pemkot Pasuruan ini melibatkan tiga sosok trio kwek-kwek. Dimana ketiga disebut-sebut sebagai pihak yang ikut mengatur jalannya transaksi suap.

"Nanti akan kami periksa melihat lebih lanjut dugaan proyek apa saja yang mereka kelola dan juga sejauh mana wali kota mendapatkan fee proyek tersebut," pungkas dia.

Baca juga : Hasto Kristiyanto Sebut Pemanggilan Ribka Tjiptaning sebagai Kriminalisasi

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Wali Kota Pasuruan Setiyono sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka terkait suap proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2018.

Sementara itu, penyidik juga ikut menaikkan status tiga tersangka lain yakni Muhamad Baqir dari pihak swasta, staf ahli atau Pelaksana Harian Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo, dan staf kelurahan Purutrejo Wahyu Tri Hardianto. (ronald)

 

Artikel Terkait
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK
KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes
Hasto Kristiyanto Sebut Pemanggilan Ribka Tjiptaning sebagai Kriminalisasi
Artikel Terkini
Tingkatkan Layanan Bidang Kesehatan, Pj Gubernur Agus Fatoni Teken MoU Jejaring Pengampuan Layanan Prioritas Rumah Sakit
Perkuat Semangat Persaudaraan Antara Siswa, SMP Notre Dame Gelar Paskah Bersama dan Peringatan Hardiknas 2024
PNM Mekaar Beri Reward Ketua Kelompok Unggulan Studi Banding Olahan Jamu Tradisional
PNM Berikan Ruang Bakat dan Silaturahmi Karyawan Lewat Event SEHATI
Waspadai Pihak-Pihak yang Benturkan Konsep Negara Pancasila dengan Agama
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas