Bekasi, INDONEWS.ID - Guna menanggulangi sekaligus melakukan restorasi terhadap Kali Bekasi yang tercemar parah, tidak bisa dilakukan penanganan terpisah, melainkan harus dilakukan secara keseluruhan dan bersifat terintegrasi.
Maka dari itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi, Jumhana Lutfi mengatakan, sejumlah perusahaan berkomitmen untuk menjaga pelestarian Kali Bekasi. Para perusahaan harus menggunakan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebelum ke Kali Bekasi.
"Di kami ada 18 perusahaan, mereka kita ajak melihat kondisi air Kali bekasi supaya mereka tau kondisinya seperti apa, kami minta pernyataan mereka untuk komitmen untuk menjaga kali Bekasi," kata Jumhana, Jum`at (19/10).
Dirinya dengan tegas mengatakan akan melakukan tindakan keras jika terdapat perusahaan yang membandel dengan membuang air limbah ke Kali Bekasi tanpa melalui IPAL.
"Kalau di Kota Bekasi kita tegas, ketika ada perusahaan yang melakukan pelanggaran ya kita tutup atau kita segel," ujarnya.
Di kota Bekasi sendiri, dari data milik DLH, dalam kurun waktu dua tahun ini sudah ada empat perusahaan yang sudah disegel. Perusahaan tersebut diduga tidak mengolah limbah dengan baik dan langsung membuang ke kali karena tidak memiliki IPAL.
"Upaya kami selanjutnya kita mengeluarkan Perda (Peraturan Daerah) domestik bagi perumahan perumahan baru untuk mengelola air limbah," tandasnya. (ronald)