INDONEWS.ID

  • Senin, 10/12/2018 18:01 WIB
  • Pemerintah Indonesia Siapkan Strategi Baru untuk Bela Siti Aisyah

  • Oleh :
    • Abdi Lisa
Pemerintah Indonesia Siapkan Strategi Baru untuk Bela Siti Aisyah
Pengacara Gooi Soon Seng yang ditugaskan Pemerintah Indonesia untuk membela Siti Aisyah telah mempersiapkan strategi baru. (Foto antaranews.com)

Bandung, INDONEWS, ID – Pengacara Gooi Soon Seng yang ditugaskan Pemerintah Indonesia untuk membela Siti Aisyah telah mempersiapkan strategi baru.

Siti Aisyah adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga membunuh Kim Jong-nam, saudara pemimpin Korea Utara Kim Jong-un di Kuala Lumpur, Malaysia pada tahun 2016 lalu.

Baca juga : ABERNAS Siap Dalam Gerakan Seribu Advokat Bela Aiman

Karena itulah untuk membela Siti Aisyah, tim pengacara yang dipimpin Gooi Soon Seng mengajukan sidang untuk meminta seluruh bukti yang dimiliki jaksa kasus pembunuhan tersebut.

"Banyak bukti dan saksi-saksi yang disebut dalam persidangan dan dicatat hakim belum disampaikan ke pengacara kita," ujar Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal di Bandung, Senin (10/12).

Baca juga : Terbukti Tipu Korban KSP Indosurya, Seorang Pengacara Divonis 8 Bulan Penjara

Seperti yang dicukil dari beritasatu.com, sidang untuk membahas permintaan pengacara Siti Aisyah agar seluruh bukti diserahkan kepada tim pengacara, akan diselenggarakan pada 14 Desember 2018.

Siti dan seorang warga Vietnam Doan Thi Huong dituduh membunuh Kim Jong-nam di Bandara Internasional Kuala Lumpur, Malaysia, pada 13 Februari 2016.

Baca juga : Pengacara: Keluarga Temukan Jejak Digital Dugaan Pembunuhan Brigadir J

Persidangan kasus ini dimulai pada Oktober 2017, dan sampai saat ini Siti maupun Doan mengaku tidak bersalah.

Dalam sidang putusan sela 16 Agustus 2018, hakim Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia memutuskan sidang kasus pembunuhan Jong-nam bisa dilanjutkan karena bukti yang dipaparkan jaksa dinilai cukup.

Selama ini, tim kuasa hukum Siti menilai kasus pembunuhan ini bermotif politik. Kuasa hukum juga mengatakan banyak perbedaan bukti dan kesaksian dari 34 saksi dan 236 bukti yang diajukan jaksa penuntut.

Pengacara menganggap jaksa gagal membuktikan motif Siti untuk melakukan pembunuhan, salah satunya, karena jaksa tidak bisa membuktikan dari mana Siti dan Doan mendapat racun yang disebut menewaskan Jong-nam.

Selama ini jaksa juga diklaim hanya mendasari kasus tersebut dari bukti rekaman kamera keamanan (CCTV) di bandara. Padahal, dalam rekaman tersebut tidak ada adegan yang menunjukkan Siti ikut mengusapkan substansi yang selama ini disebut racun syaraf VX ke wajah Jong-nam. Siti dan Doan terancam hukuman mati jika hakim menyatakan kedua perempuan itu bersalah atas terbunuhnya Jong-nam. (Abdi.K)

Artikel Terkait
ABERNAS Siap Dalam Gerakan Seribu Advokat Bela Aiman
Terbukti Tipu Korban KSP Indosurya, Seorang Pengacara Divonis 8 Bulan Penjara
Pengacara: Keluarga Temukan Jejak Digital Dugaan Pembunuhan Brigadir J
Artikel Terkini
Pemprov Papua Barat Daya Serahkan Bantuan Mobil Angkutan Umum untuk Pedagang Mama Papua di Maybrat
Rapat Koordinasi Nasional Bahas Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2024
Evaluasi Penanganan Pengungsi di Maybrat Menunjukkan Kemajuan Signifikan
Kebun Rimsa PTPN IV Regional 4 Bantu Sembako Dua Panti Asuhan
Santri dan Santriwati Harus Mengisi Ruang Dakwah dengan Nilai yang Penuh Toleransi
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas