INDONEWS.ID

  • Sabtu, 15/12/2018 08:45 WIB
  • Dugaan Korupsi Di Kota Malang, KPK Terbitkan Surat Perintah Penyelidikan

  • Oleh :
    • Ronald
Dugaan Korupsi Di Kota Malang, KPK Terbitkan Surat Perintah Penyelidikan
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dari 20 sprindik yang telah diterbitkan dan ditujukan untuk tiga kepala daerah di Malang Raya dan anggota DPRD Kota Malang, surat ini juga ditujukan untuk kepala dinas dan pihak swasta.

Malang, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan 20 surat perintah penyidikan (sprindik) untuk kasus dugaan korupsi yang terjadi di wilayah Malang Raya.

Selain kebanyakan ditujukan untuk tiga kepala daerah di Malang Raya dan anggota DPRD Kota Malang, surat ini juga ditujukan untuk kepala dinas dan pihak swasta.

Dikatakan oleh Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dari 20 sprindik yang telah diterbitkan tersebut, 11 diantaranya  sprindik untuk kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran (TA) 2015.

Kemudian dua sprindik untuk TPK suap terkait pengganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemkot Malang TA 2016 pada tahun 2015.

"Tiga sprindik untuk TPK suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Batu Tahun Anggaran 2017. Sementara 2 sprindik untuk kasus penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan Bupati Malang," kata Febri di sela kunjungannya ke Kota Malang, Sabtu (14/12/2018).

"Sedangkan dua sprindik TPK suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemkab Malang TA 2011," lanjutnya.

Febri juga mengakui terkait dengan kasus dugaan korupsi di Malang Raya tersebut, KPK juga telah melakukan pelimpahan berkas terkait kasus yang menyeret Bupati Malang Rendra Kresna. Menurut Febri, setelah pelimpahan berkas itu, kasus tersebut akan diproses di persidangan Tipikor Surabaya.

"Kami berharap, di  persidangan bisa terungkap beberapa fakta-fakta lain yang memungkinkan untuk melihat apakah ada atau tidak ada pelaku lain. Jadi prosesnya masih berjalan," tandas Febri. (ronald).
 

Baca juga : DPRD Dogiyai Nilai LKPJ 2020 Bupati Dumupa Fiktif dan Segera Lapor KPK
Artikel Terkait
DPRD Dogiyai Nilai LKPJ 2020 Bupati Dumupa Fiktif dan Segera Lapor KPK
Demo Sambut Ketua KPK di Jambi, Mahasiswa: KPK Sudah Berubah Jadi Komisi Perlindungan Korupsi
Terjaring OTT KPK, Inilah Harta Bupati Koltim Andi Merya
Artikel Terkini
ICC Terbitkan Surat Penangkapan Terkait Konflik Gaza, Hikmahanto: Tiga Alasan Masih Sulit Dilakukan
"Sekolah Damai" di SMA 3 Semarang, BNPT: Upaya Ciptakan Lingkukngan Pendidikan Aman, Damai, dan Penuh Nilai Toleransi
Perkembangan Terbaru dan "Historic Milestoe" Aturan Kesehatan Internasional
Semangat Kebangkitan Nasional: Perjalanan Inspiratif Mila dari Serang, Banten
HUT Minahasa Tenggara ke 17, Pj Bupati Maybrat Saksikan Festival Benlak 2024 dan Makan Malam Bersama di Ranumboloy Water Park
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas