Ini Alasan Presiden Jokowi Temui Ribuan Perangkat Desa di Senayan
Setelah mendengar akan ada demo yang kedua kalinya dari ribuan perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menemui langsung para ribuan perangkat desa.
Reporter: luska
Redaktur: very
Jakarta, INDONEWS.ID - Setelah mendengar akan ada demo yang kedua kalinya dari ribuan perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menemui langsung para ribuan perangkat desa.
Presiden Jokowi memutuskan menemui langsung massa di Istora Senayan Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin (14/1/2019).
"Katanya mau demo depan Istana. Enggak usah, ini lagi musim hujan. Sudahlah saya terima sendiri. Presiden terima sendiri tapi di Istora saja," kata Jokowi mengawali pertemuannya dengan para perangkat desa, spontan candaan Presiden RI ini disambut riuh tepuk tangan dan teriakan perangkat desa.
Jokowi meminta para perangkat desa tak khawatir dengan pendapatan dan kesejahteran. Pemerintah telah memutuskan memberikan penghasilan tetap kepada para perangkat desa.
"Jadi setelah kita ketemu di sini, saudara sekalian tidak usah demo depan Istana, mari kita semua kembali ke daerah masing-masing dan berdoa semoga selamat sampai tujuan," himbau Presiden RI ini.
Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa pemerintah akan mengangkat perangkat desa seluruh Indonesia setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan IIA.
Hal tersebut dikatakan Presiden RI saat menemui ribuan perangkat desa di Gelora Bung Karno (GBK), Senin (14/4/2019).
" Sudah kita putuskan bahwa perangkat desa segera disetarakan dengan golongan IIA, jadi kepada saudara sekalian, ditunggu dua minggu sehingga segera bisa dilaksanakan dari perintah PP yang ada " kata Jokowi yang langsung disambut tepuk tangan kegembiraan dari ribuan perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI).
Dikatakan mantan Walikota Solo ini, terkait keputusan tersebut, dirinya telah membeicarakannya dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin.
Dan, lanjutnya, saat ini pemerintah sedang merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Sebagai informasi, untuk ASN golongan IIA, gaji paling rendah adalah sekitar Rp1,9 juta. (Lka)