Nasional

Mobilisasi Dukungan Organisasi Perangkat Desa, Semakin Menguatkan Potensi Ketidaknetralan Aparatur Negara dalam Pemilu

Oleh : very - Jum'at, 24/11/2023 10:36 WIB

Mobilisasi dukungan organisasi perangkat desa. (Foto: Tribunnews.com)

Jakarta, INDONEWS.ID - Kelompok Desa Bersatu yang terdiri dari delapan (8) organisasi perangkat desa, yang terdiri dari APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) yang merupakan organisasi kepala desa aktif, DPN PPDI (Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia), ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional), DPP AKSI (Asosiasi Kepala Desa Indonesia), KOMPAKDESI (Komunitas Purnabakti Kepala Desa Seluruh Indonesia), PABPDSI (Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia), DPP PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia), dan Persatuan Masyarakat Desa Nusantara menggelar acara Silaturahmi Nasional di gedung Indonesia Arena, pada Minggu (19/11).

Dalam kegiatan tersebut, kelompok ini mendeklarasikan dukungan terhadap Capres-Cawapres Prabowo-Gibran untuk Pemilu 2024. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Cawapres, Gibran Rakabuming Raka dan Tim Kampanye Nasional Prabowo – Gibran.

Koalisi Masyarakat Sipil memandang, deklarasi dukungan organisasi perangkat desa terhadap Paslon Capres-Cawapres, Prabowo-Gibran perlu menjadi perhatian serius, mengingat hal tersebut dikhawatirkan berpotensi mendorong ketidaknetralan perangkat desa pada kontestasi politik Pemilu 2024.

“Penting bagi semua pihak, khususnya penyelenggara Pemilu untuk memastikan Pemilu yang akan datang berjalan demokratis dan mengedepankan prinsip jujur, adil dan bebas,” ujar Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Pemilu Demokratis melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (23/11).

Anggota Koalisi Masyarakat Sipil itu terdiri dari SETARA Institute, PBHI Nasional, Imparsial, WALHI, Perludem, ELSAM, HRWG, Forum for Defacto, Migrant Care, IKOHI, Transparency International Indonesia (TII), Indonesian Corruption Watch (ICW), KontraS, YLBHI, Indonesian Parlementary Center (IPC), Jaringan Gusdurian, Jakatarub, DIAN/Interfidei, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Yayasan Inklusif, Fahmina Institute, Sawit Watch, Centra Initiative, Medialink, Perkumpulan HUMA, Koalisi NGO HAM Aceh.

“Hal ini sesungguhnya hanya dapat diwujudkan jika semua pihak berupaya mencegah dan meminimalisir setiap potensi pelanggaran dan kecurangan Pemilu, termasuk melalui penggunaan perangkat pemerintah desa untuk pemenangan kontestasi Pemilu 2024,” tambah Ketua PBHI, Julius Ibrani.

Mobilisasi dukungan politik dari perangkat desa terhadap kandidat Capres-Cawapres tertentu tentu memperburuk kondisi dan dinamika elektoral saat ini, khususnya di tengah kuatnya persepsi publik terhadap potensi dan indikasi ketidaknetralan aparatur negara dalam Pemilu.

“Jika situasi ini terus dibiarkan, hal ini menjadi berbahaya karena tidak hanya mencederai prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan Pemilu, tapi juga legitimasi hasilnya dipertanyakan,” ujarnya.

Koalisi Masyarakat Sipil memandang perlu untuk menjamin dan memastikan Pemilu yang demokratis dan partisipatif. Penting juga bagi seluruh perangkat pemerintahan desa untuk tidak terlibat dan menjauhkan diri dari politik dukun-mendukung kandidat presiden. Apalagi UU Pemilu dan UU Pemerintahan Desa secaras jelas dan tegas telah menegaskan larangan bagi perangkat desa untuk dilibatkan atau terlibat dalam kegiatan kampanye Pemilu.

“Keterlibatan mereka tidak hanya berpotensi melanggar UU, tapi juga membuat perangkat desa tidak fokus dengan fungsi dan tugasnya dan yang jauh lebih berbahaya adalah berpotensi mendorong polarisasi politik yang mengancam kohesi sosial masyarakat desa. Karena itu, di tengah kompleksitas persoalan yang dihadapi oleh masyarakat di berbagai desa, sebaiknya perangkat desa di seluruh Indonesia fokus pada fungsi dan tugasnya yang dimandatkan oleh UU,” ujar Direktur IMPARSIAL, Gufron Mabruri.

Karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak, untuk mencegah potensi pelanggaran dan kecurangan dalam Pemilu. Sangat penting bagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di semua tingkatan untuk menjalankan fungsinya secara efektif dalam mengawasi dan mencegah potensi penggunaan sumber daya dan aparatur negara di semua level untuk kepentingan politik praktis.

“Termasuk dalam hal ini adalah merespon dan menindaklanjuti kekhawatiran masyarakat akan adanya indikasi dan potensi deklarasi dukungan perangkat desa terhadap Prabowo-Gibran yang dapat mengarah pada pelanggaran dan kecurangan Pemilu yang akan datang,” katanya.

Koalisi Masyarakat Sipil juga mendesak agar aparat penegak hukum tidak menggunakan "politik mengancam" kepada kepala desa untuk dimobilisasi pemenangan salah satu kandidat capres dan cawapres.

Politik ancam mengancam kepada kepala desa dengan tuduhan terlibat korupsi misalnya menjadi hal yang tidak baik dalam penyelenggaran pemilu yang Jurdil.

“Para kepala desa harus berani untuk melaporkan jika terdapat politik mengancam kepada mereka untuk memenangkan salah satu kandidat. Praktik politik mengancam kepada kepala desa diduga kuat pernah terjadi dalam pemilihan kepala daerah,” pungkasnya. ***

Artikel Terkait