indonews

indonews.id

Ini Jawaban Mendagri, Soal Namanya Disebut-Sebut Dalam Persidangan Meikarta

Menurut Tjahjo, pihaknya tak mengurusi masalah perizinan proyek Meikarta. Masalah perizinan menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Reporter: hendro
Redaktur: very
zoom-in Ini Jawaban Mendagri, Soal Namanya Disebut-Sebut Dalam Persidangan Meikarta
Mendagri Tjahjo Kumolo

Jakarta, INDONEWS.ID - Disebut-sebut namanya dalam persidangan perkara suap perizinan proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (14/1/2019) kemarin oleh mantan bupati Bekasi non aktif Neneng Hasanah Yasin, Mendagri Tjahjo Kumolo langsung merespon.

Menurut Tjahjo, pihaknya tak mengurusi masalah perizinan proyek Meikarta. Masalah perizinan menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

"Sudah dijelaskan Dirjen Otda yang dipanggil  KPK untuk memberikan kesaksian atas kewenangannya yang telah mempertemukan antara Pemda Jabar dan Pemkab Bekasi. Untuk kejelasan perizinan Meikarta kewenangan Pemda Jabar atau Pemkab Bekasi. Hasil pertemuan diinfokan ke saya oleh Dirjen Otda bahwa kewenangan oleh Pemkab Bekasi," kata Tjahjo saat dikonfirmasi Selasa (15/6/2019).

Selain itu, kata Tjahjo, bila ada masalah mengenai keputusan perizinan proyek tersebut, maka pihaknya memfasilitasi sesuai aturan yang benar.

"Setiap ada masalah perijinan yang antara Pemda belum bisa putuskan selalu terbuka kemendagri memfasilitasi sesuai aturan yang benar," ucapnya.

Seperti diketahui, Neneng dalam persidangan, menyebut bahwa Menteri Tjahjo sempat meminta bantuannya untuk mengurus izin proyek pembangunan Meikarta. ‎(hdr)

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas