INDONEWS.ID

  • Selasa, 22/01/2019 15:30 WIB
  • Soal Pembebasan Baasyir, Presiden Tegaskan Akan Tetap Taat Hukum

  • Oleh :
    • very
Soal Pembebasan Baasyir, Presiden Tegaskan Akan Tetap Taat Hukum
Presiden Jokowi. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Presiden Joko Widodo menegaskan dirinya tidak bisa menabrak hukum untuk membebaskan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba`asyir dari lembaga permasyarakatan.

Ba`asyir tetap harus mengikuti peraturan perundang-undangan jika ingin mendapatkan bebas bersyarat. "Kita juga punya mekanisme hukum. Ada sistem hukum yang harus kita lalui, ini namanya pembebasan bersyarat, bukannya bebas murni. Syaratnya harus dipenuhi," ujar Presiden di Pelataran Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/1/2019).

Baca juga : Bahlil Lahadalia, Kondektur Angkot yang Kini Jadi Menteri di KIM

Presiden mengatakan bahwa pengakuan pada Pancasila dan NKRI adalah hal yang sangat mendasar.

"Kalau enggak (dipenuhi), kan enggak mungkin juga saya nabrak (hukum). Contoh, (syarat) soal setia pada NKRI, pada Pancasila, itu basic sekali, sangat prinsip sekali," lanjut dia.

Baca juga : Mengenal Jhon Wempi Wetipo Wakil Menteri PUPR di Kabinet Indonesia Maju

Sebelumnya, pada Senin (21/1/2019) petang, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menegaskan, pembebasan Ba`asyir membutuhkan pertimbangan dari sejumlah aspek terlebih dahulu.

"(Pembebasan Ba`asyir) masih perlu mempertimbangkan aspek-aspek lainnya. Seperti aspek ideologi Pancasila, NKRI, hukum, dan lain sebagainya," kata Wiranto di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta.

Baca juga : Diawali Rugi Belasan Milyar, Reza Aswin Kini Menjadi Ahli Forex

Keluarga Ba`asyir memang mengajukan permintaan pembebasan sejak 2017. Alasannya, Baasyir yang divonis 15 tahun hukuman penjara sejak 2011 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu sudah berusia sepuh. Kesehatannya pun semakin memburuk.

Presiden, lanjut Wiranto, sangat memahami permintaan keluarga tersebut. "Oleh karena itu, Presiden memerintahkan kepada pejabat terkait untuk segera melakukan kajian secara lebih mendalam dan komprehensif guna merespons permintaan tersebut," ujar Wiranto. (Very)

 

Artikel Terkait
Bahlil Lahadalia, Kondektur Angkot yang Kini Jadi Menteri di KIM
Mengenal Jhon Wempi Wetipo Wakil Menteri PUPR di Kabinet Indonesia Maju
Diawali Rugi Belasan Milyar, Reza Aswin Kini Menjadi Ahli Forex
Artikel Terkini
Pj Wali Kota Kediri: Yogyakarta Punya Malioboro, Kota Kediri Punya BrantasTic
Sudah Dibatalkan MK, Partai Buruh Akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada
Update Banjir Bandang di Agam, Korban Meninggal 19 Orang
KNKT Minta Semua Pihak Buat Rencana Perjalanan Wisata yang Baik dan Bijak
Akibat Banjir Bandang Di Tanah Datar, 8 warga Tewas dan 12 Orang Masih dinyatakan hilang
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas