INDONEWS.ID

  • Kamis, 28/02/2019 13:01 WIB
  • Lindungi Konsumen, OJK Tutup 600 Lebih Perusahaan Fintech Ilegal

  • Oleh :
    • Ronald
Lindungi Konsumen, OJK Tutup 600 Lebih Perusahaan Fintech Ilegal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga yang berwenang telah menutup perusahaan fintech (financial technology) illegal. Dalam praktik beroperasinya, perusahaan fintech ini adalah perusahaan yang memberikan pinjaman uang secara online pada konsumen.

Jakarta, INDONEWS.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga yang berwenang telah menutup perusahaan fintech (financial technology) illegal. Dalam praktik beroperasinya, perusahaan fintech ini adalah perusahaan yang memberikan pinjaman uang secara online pada konsumen.

”Kami punya mandat melindungi konsumen,” tegas Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso dalam keterangan tertulisnya di Diskusi Media Forum Merdeka Barat (FMB) 9 dengan tema “Investasi Unicorn untuk Siapa?”, bertempat di Ruang Serba Guna Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu (27/2/2019).

Baca juga : PNM Gandeng OJK Edukasi Nasabah Mekaar Pentingnya Akses Keuangan yang Aman

Menurut Wimboh, kemajuan teknologi itu tidak bisa dibendung. Dirinya percaya bahwa teknologi ini sudah merubah perilaku dan kepercayaan orang, ini berlaku di sektor keuangan.

"Kami dari OJK tidak akan melarang itu, bagaimana masyarakat mendapat teknologi itu. Yang kedua bagaimana kita bisa memonitor dengan jelas dan kita bisa memberikan koridor. Bagaimana mereka operasinya itu sampai tujuan, jadi masyarakat bisa mendapat manfaat, harga murah dan juga mereka tidak dibohongi dalam arti mereka dilindungi,” cetus Wimboh.

Baca juga : Kolaborasi BNN, OJK dan PNM Garut Lindungi Nasabah Lebih Tangguh

Dirinya menambahkan, karena OJK punya mandat melindungi konsumen maka OJK memberikan koridor.

”Koridor itu bukan membatasi. Tapi kami memberikan jalurnya sehingga OJK keluarkan kebijakan. Berupa kebijakannya secara umum dapat diyakini dan dipahami oleh semua fintech provider, dan market product secara  transparan dan harus ada yang bertanggung jawab. Tentunya tidak boleh melanggar UU yang ada. Jadi bagaimana kaidah-kaidah itu dipahami. Tanpa itu bisa menjadi liar sehingga konsumen merasa tidak dilindungi,” jelas Wimboh.

Baca juga : `Rupiah Cepat` Jadi Pembicara dalam Diskusi yang Digelar Jateng Digital Conference

Selanjutnya, Wimboh menjelaskan bahwa semua dimaksudkan agar keinginan konsumen tercapai, maka kebutuhan masyarakat terpenuhi.

”Ini merupakan potensi yang sangat luar biasa. Memang tidak semua pihak bisa mendaftar, karena mendaftar perlu ada komitemen, jadi asosiasi fintech sudah sepakat menerapkan itu. Tinggal bagaimana fintech provider melaksanakannya.” 

Sementara itu, Wimboh menegaskan bahwa perusahaan fintech illegal yang ditutup sudah ada 600 lebih.

”Fintech yang kami tutup  karena tidak mendaftar ke OJK. Nah, maka segera mendaftar agar jadi legal,” tegasnya. (rnl)

 

Artikel Terkait
PNM Gandeng OJK Edukasi Nasabah Mekaar Pentingnya Akses Keuangan yang Aman
Kolaborasi BNN, OJK dan PNM Garut Lindungi Nasabah Lebih Tangguh
`Rupiah Cepat` Jadi Pembicara dalam Diskusi yang Digelar Jateng Digital Conference
Artikel Terkini
Perkuat Semangat Persaudaraan Antara Siswa, SMP Notre Dame Gelar Paskah Bersama dan Peringatan Hardiknas 2024
PNM Mekaar Beri Reward Ketua Kelompok Unggulan Studi Banding Olahan Jamu Tradisional
PNM Berikan Ruang Bakat dan Silaturahmi Karyawan Lewat Event SEHATI
Waspadai Pihak-Pihak yang Benturkan Konsep Negara Pancasila dengan Agama
Pelintas RI - Timor Leste Kini Bisa Akses Internet `Ngebut` di PLBN Motaain
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas