indonews

indonews.id

KPU akan Gunakan Pengeras Suara Ajak Warga Gunakan Hak Pilihnya

Dalam rangka lebih menyemangati warga untuk menggunakan hak pilihnya pada hari pencoblosan Pemilu 2019 mendatang, Komisi Pemungutan Suara (KPU) akan memanfaatkan penggunaan pengeras suara yang terdapat di tempat tempat ibadah, kantor pemerintahan, mobil keliling ataupun pos pos masyarakat.

Reporter: luska
Redaktur: very
zoom-in KPU akan Gunakan Pengeras Suara Ajak Warga Gunakan Hak Pilihnya
Ketua KPU RI, Arief Budiman

Jakarta, INDONEWS.ID - Dalam rangka lebih menyemangati warga untuk menggunakan hak pilihnya pada hari pencoblosan Pemilu 2019 mendatang, Komisi Pemungutan Suara (KPU) akan memanfaatkan penggunaan pengeras suara yang terdapat di tempat tempat ibadah, kantor pemerintahan, mobil keliling ataupun pos pos masyarakat.

Hal tersebut dijelaskan Ketua KPU Arief Budiman dalam sambutannya di acara "Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Serentak 2019" di Jakarta, Selasa (12/3/2019).

"Kami nanti akan menggunakan pengeras suara dari tempat-tempat ibadah, dari kantor pemerintahan, bahkan biasanya kami minta ada mobil keliling yang memberi informasi sambil keliling agar pemilih yang sudah terdaftar segera menggunakan hak pilihnya," kata Arief.

Arief menerangkan, jumlah maksimal pemilih di satu TPS adalah 300 orang, dan pemungutan suara berlangsung dari pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat. Satu jam terakhir diperuntukkan bagi pemilih yang masuk kategori DPTb dan DPK.

Kalau sampai menjelang pukul 13.00 belum 300, lannjut Arief, maka semua warga harus bergerak, sebagai bagian dari partisipasi melalui pengeras suara. Mudah-mudahan partisipasi tinggi.(Lka)

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas