INDONEWS.ID

  • Sabtu, 23/03/2019 16:01 WIB
  • Mantan Dirut Pertamina Merasa Kasus yang Menjeratnya Sudah Diatur

  • Oleh :
    • Syailendra
Mantan Dirut Pertamina Merasa Kasus yang Menjeratnya Sudah Diatur

Jakarta, Indonews.id - Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan menilai ada yang mengatur dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat dirinya. Dalam kasus dugaan korupsi terkait akuisisi Blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia tersebut menurutnya hanya menyasar orang tertentu, termasuk dirinya.

"Saya jadi bingung apakah persidangan ini memang sudah diset supaya direksi masuk penjara. Tapi dipilah-pilah juga direksinya, hanya Bu Karen dan Pak Fere (Ferederick Siahaan, mantan Direktur Keuangan Pertamina)," ucap Karen kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca juga : Alasan MA Vonis Bebas Karen Agustiawan, Padahal Tipikor Vonis 8 Tahun Penjara

Dikatakan olehnya, jaksa penuntut umum (JPU) terkesan memilah barang bukti untuk diajukan ke persidangan. Di antaranya soal keputusan melakukan pelepasan (withdrawal) participating interest (PI) 10% dari Blok BMG.

Karen menjelaskan, terkait keputusan pelepasan PI 10% di Blok BMG sebenarnya tidak muncul begitu saja. Rencana pelepasan aset tersebut berawal dari usulan anak usaha Pertamina yaitu Pertamina Hulu Energi (PHE), yang jadi pengelola Blok BMG.

Baca juga : Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dijebloskan ke Rutan Pondok Bambu

"Masalah withdrawal itu kan keinginannya PHE, diteruskan ke Korporat. Di Korporat diminta persetujuannya ke Komisaris. Komisaris minta persetujuan ke RUPS. RUPS bilang karena itu di bawah 30 juta (USD) silakan disetujui saja oleh Komisaris, jadi tidak perlu ke RUPS," bebernya.

Kemudian Komisaris mengirimkan surat kepada direksi Pertamina. Inti suratnya mengatakan, bahwa jika pada batas waktu 23 Agustus 2013 proses divestasi gagal maka pelepasan aset bisa dilakukan.

Dari proses tersebut, terang Karen, terkait pelepasan aset di Blok BMG sebenarnya telah melewati proses dan melalui beberapa pihak. Namun ia mempertanyakan kenapa JPU hanya menyertakan barang bukti surat dari dirinya kepada PHE untuk melakukan pelepasan aset. "Jadi prosesnya dari bawah ke atas semua tidak dijadikan barang bukti," tegas Karen.

Saat ditanya siapa pihak yang mengatur dan karena alasan apa kasusnya diatur, Karen hanya menjawab bahwa dirinya tidak tahu kenapa bisa begitu. "Terus terang saja saya tidak tahu. Apa mungkin ingin menutupi kasus yang lebih besar lagi, saya tidak tahu," ujarnya.

Artikel Terkait
Alasan MA Vonis Bebas Karen Agustiawan, Padahal Tipikor Vonis 8 Tahun Penjara
Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dijebloskan ke Rutan Pondok Bambu
Artikel Terkini
Menjadi Tulang Punggung Pengembangan Usaha Ultra Mikro Indonesia, PNM Ikuti 57th APEC SMEWG
Tiga Orang Ditemukan Meninggal Akibat Tertimbun Longsor di Kabupaten Garut
Pimpin Proses Penyiapan dan Percepatan Keanggotaan Indonesia pada OECD, Presiden Joko Widodo Tunjuk Menko Perekonomian sebagai Ketua Tim Nasional OECD
Kemendagri Dukung Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Melalui Optimalisasi Kebijakan Fiskal Nasional
Kemendagri Dorong Percepatan Pemenuhan Sarana dan Prasarana Pemerintahan di 4 DOB Papua
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas