INDONEWS.ID

  • Senin, 25/03/2019 19:05 WIB
  • Dirjen Perhub : Tarif Promo Ojek Online Harus Sesuai Dengan Ketentuan Kemenhub

  • Oleh :
    • Ronald
Dirjen Perhub : Tarif Promo Ojek Online Harus Sesuai Dengan Ketentuan Kemenhub
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menjelaskan mengenai tarif promo yang diterapkan oleh Ojek Online. Menurutnya aplikator ojek online di Indonesia tetap boleh memberlakukan tarif promo akan tetapi tidak boleh di bawah tarif batas bawah yang telah ditentukan oleh Kemenhub.

Jakarta, INDONEWS.ID - Setelah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya telah mengumumkan besaran tarif ojek online (ojol), Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menjelaskan mengenai tarif promo yang diterapkan oleh ojol.

Menurutnya aplikator ojek online di Indonesia tetap boleh memberlakukan tarif promo akan tetapi tidak boleh di bawah tarif batas bawah yang telah ditentukan oleh Kemenhub.

Baca juga : Alasan Kemenhub Tunda Kenaikan Tarif Ojol

Selain itu, aplikator juga tidak boleh menaikan tarif lebih mahal dari tarif batas atas yang telah ditentukan seperti pada saat jam sibuk atau cuaca sedang hujan.

"Tidak boleh melebihi tarif batas bawah dan tidak boleh lebih rendah dari angka yang sudah kami tentukan," jelasnya pada press conference di Gedung Kemenhub, Jakarta, Senin (25/3/2019).

Baca juga : Manfaatkan NIK, Kemendagri dan Kemenhub Jalin Kerja Sama Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Kemenhub telah menetapkan besaran tarif ojol ini berdasarkan besaran tarif yang dibagi dalam tiga zonasi yakni zona Sumatra, Jawa dan Bali, zona dua Jabodetabek serta zona tiga, Kalimantan, NTB, dan wilayah timur.

Zona I meliputi Jawa, Sumatera dan Bali. Tarif batas bawah Rp 1.800 per km, sedangkan tarif batas atas Rp 2.300 per km. Biaya minimum sekali perjalanan Rp 7.000 - Rp 10.000 per 4 km.

Zona II meliputi Jabodetabek, dengan batas bawah Rp 2.000 per km, dan tarif batas atas sebesar Rp 2.500 per km. Biaya minimum Rp 8.000 - Rp 10.000 per 4 km.

Zona III adalah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, dan Papua, biaya jasanya batas bawah Rp 2.100 per km dan batas atas Rp 2.600 per km. Selain itu, biaya jasa minimal sebesar Rp 7.000 - Rp 10.000 per 4 km. (rnl)
 

Baca juga : MPR PEDULI Lawan COVID-19 dan Gerak BS Bagikan Asuransi, dan Partisi Portable kepada Pengemudi Ojek Online
Artikel Terkait
Alasan Kemenhub Tunda Kenaikan Tarif Ojol
Manfaatkan NIK, Kemendagri dan Kemenhub Jalin Kerja Sama Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik
MPR PEDULI Lawan COVID-19 dan Gerak BS Bagikan Asuransi, dan Partisi Portable kepada Pengemudi Ojek Online
Artikel Terkini
Sudah Dibatalkan MK, Partai Buruh Akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada
Update Banjir Bandang di Agam, Korban Meninggal 19 Orang
KNKT Minta Semua Pihak Buat Rencana Perjalanan Wisata yang Baik dan Bijak
Akibat Banjir Bandang Di Tanah Datar, 8 warga Tewas dan 12 Orang Masih dinyatakan hilang
Pj Gubernur Agus Fatoni Lepas Keberangkatan 445 Jemaah Calon Haji Kloter Pertama Embarkasi Palembang
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas