INDONEWS.ID

  • Senin, 25/03/2019 21:50 WIB
  • Resmi Jadi Tersangka, Jokdri Ditahan Di Mapolda Metro Jaya

  • Oleh :
    • Ronald
Resmi Jadi Tersangka, Jokdri Ditahan Di Mapolda Metro Jaya
Ketua Satgas Antimafia Bola Brigjen Hendro Pandowo mengatakan Joko Driyono (Jokdri) akan ditahan di Mapolda Metro Jaya.

Jakarta, INDONEWS.ID - Satuan Tugas Antimafia Bola akhirnya menahan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Joko Driyono, Senin (25/3/2019).

Pria yang kerap dikenal dengan sebutan Jokdri ini ditahan setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara pada kasus perusakan barang bukti terhadap kaitannya dengan kasus pengaturan skor di PSSI.

Ketua Satgas Antimafia Bola Brigjen Hendro Pandowo mengmengungkapkan alasan kenapa penahanan Jokdri ini baru dilakukan saat ini, karena menurut Hendro, dalam pemeriksaan sebelumnya Jokdri tidak hanya diperiksa sebagai tersangka, namun juga sebagai saksi.

“Pertimbangannya ada, karena JD tidak langsung diperiksa sebagai tersangka tapi sebagai saksi. Kemudian saat menjadi tersangka perlu pendalaman,” ujar Hendro.

Sementara itu, lanjut Hendro, Jokdri akan ditahan di Mapolda Metro Jaya. Dirinya juga menegaskan jika penyidik satgas akan terus bekerja hingga kasus ini terselesaikan.

“Penyidikan sedang berjalan semoga kita bisa segera menuntaskannya, termasuk berkas perkara melakukan penahanan pada sore hari ini,” tandasnya. (rnl)

Baca juga : Direktur Indo Barometer M Qodari dan Demokrat Tanggapi Gugatan Uji Materi Dr Audrey Agar Pelantikan Prabowo Dipercepat
Artikel Terkait
Direktur Indo Barometer M Qodari dan Demokrat Tanggapi Gugatan Uji Materi Dr Audrey Agar Pelantikan Prabowo Dipercepat
Mungkinkan Pelantikan Presiden dan Wapres Terpilih Bisa Dipercepat? Simak Penjelasannya!
Upacara Peringatan ke-116 Hari Kebangkitan Nasional di Kabupaten Maybrat: Menuju Indonesia Emas
Artikel Terkini
Dikunjungi Menko PMK dan Mensos, Masyarakat Korban Banjir Bandang dan Longsor Terima Bantuan Dari Presiden Joko Widodo
Direktur Indo Barometer M Qodari dan Demokrat Tanggapi Gugatan Uji Materi Dr Audrey Agar Pelantikan Prabowo Dipercepat
Mungkinkan Pelantikan Presiden dan Wapres Terpilih Bisa Dipercepat? Simak Penjelasannya!
WWF ke-10 di Bali, Deklarasi Menteri Resmi Diadopsi 133 Negara dan Organisasi Internasional
Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Maybrat Lakukan Study Tour ke Minahasa Tenggara
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas