INDONEWS.ID

  • Rabu, 03/04/2019 08:01 WIB
  • Soal Fahira Idris Dukung 02, Jimly Asshiddiqie : Sudah Tenang, Fahira sudah incumbent

  • Oleh :
    • luska
Soal Fahira Idris Dukung 02, Jimly Asshiddiqie : Sudah Tenang, Fahira sudah incumbent
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.(Indonews.id/Luska)

Jakarta, INDONEWS.ID - Menanggapi soal kabar Wakil Ketua Komite DPD RI Fahira Idris yang dikatakan telah mendukung kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie mengatakan seharusnya Fahira tidak boleh. Fahira yang kembali mencalonkan sebagai anggota DPD DKI ini seharusnya bersikap independen dan netral.

Hal tersebut dijelaskan oleh Jimly Asshiddiqie yang juga Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) saat dikonfirmasi Indonews.id dikantornya di Jakarta, Selasa (2/4/2019).

Baca juga : Ini Nama-nama yang Bertarung dalam Pencalonan Ketua DPD

" Harusnya tidak boleh jadi harus independen," katanya.

Namun demikian, Jimly yang pernah menjabat sebagai Ketua Panitia Seleksi Penasihat KPK (2009) dan Ketua Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (2009-2010) berusaha menenangkan terkait ramainya pemberitaan ketidaknetralan Fahira tersebut.

Baca juga : Redakan Ketegangan Paska Pilpres, Ormas Islam Adakan Pertemuan

" Sudah tenang aja Fahira sudah incumbent, kita doakan dia dipilih lagi kan bukan cuma 1 ada 4. untuk menenangkan jadi kita doakan mudah mudahan terpilih," ucap Jimly yang pernah menduduki kursi Ketua Dewan Kehormatan Pemilu (DKPP), Ketua Dewan Penasihat KOMNASHAM, dan anggota Dewan Gelar dan Tanda Kehormatan (DGTK-RI).

Sebelumnya telah diberitakan, Presidium Japri Abdul Fakhridz Al Donggowi mengatakan, pihaknya melaporkan Fahira yang juga anggota tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno karena memanfaatkan dan mempolitisir aksi bela tauhid beberapa waktu lalu menjadi kampanye politik.

Baca juga : Jimly Asshiddiqie : DPD RI Masih Bisa Dipertahankan dan Berwibawa Kembali

"Fahira Idris menyerukan untuk mendukung pasangan calon nomor urut 02. Dan tidak hanya di situ saja bahwa aksi tersebut juga melibatkan da`i cilik yang notabene sebagai WNI yang belum memiliki hak politik," jelas Abdul di Kantor Bawaslu, Jalan MH. Thamrin, Jakarta, Selasa (6/11/2018).

Menurut Abdul, sesuai Peraturan KPU dan juga UU 7/2017 tentang Pemilu bahwa segala bentuk kegiatan politik, kampanye tidak boleh melibatkan anak di bawah umur atau yang belum punya hak pilih.

"Fahira Idris kami laporkan karena sejak peristiwa pembakaran bendera tauhid. Dia selalu aktif mereproduksi atau menggaungkan aksi bela tauhid. Sehingga aksi bela tauhid yang berjilid-jilid yang ujung-ujungnya kegiatan itu dimanfaatkan, ditunggangi, dipolitisir untuk kepentingan politik atau kampanye politik paslon nomor urut 02," paparnya. (Lka)

Artikel Terkait
Ini Nama-nama yang Bertarung dalam Pencalonan Ketua DPD
Redakan Ketegangan Paska Pilpres, Ormas Islam Adakan Pertemuan
Jimly Asshiddiqie : DPD RI Masih Bisa Dipertahankan dan Berwibawa Kembali
Artikel Terkini
Elit Demokrat Ardy Mbalembout Mengutuk Keras Aksi Penyerangan Mahasiswa Saat Berdoa di Tangsel
Penutupan Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Bagian dari Strategi Bisnis untuk Fokus pada Lini Penjualan
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Tumbuh Untuk Menginspirasi: PNM Berikan Pelatihan Literasi Keuangan Digital Serta Kegiatan Tanggung Jawab Sosial
Strategi Sukses dalam Mengimplementasikan HRIS di Perusahaan
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas